2 Tahun Disuspensi, Inovisi Rombak Total Direksi dan Komisaris

2 Tahun Disuspensi, Inovisi Rombak Total Direksi dan Komisaris

Danang Sugianto - detikFinance
Selasa, 07 Mar 2017 17:04 WIB
Foto: Danang Sugianto/detikFinance
Jakarta - PT Inovisi Infracom Tbk (INVS) hari ini menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) setelah 2 tahun lebih sahamnya disuspensi. Ada beberapa agenda dalam rapat kali ini seperti perubahan susunan komisaris dan direksi dan memfinalisasi laporan keuangan.

Saham INVS sendiri disuspensi di seluruh pasar sejak 12 Februari 2015. Hal itu lantaran perseroan belum menyampaikan laporan keuangan interim dan belum membayar denda.

Akhirnya dalam RUPSLB, para pemegang saham menyetujui perombakan total susunan direksi dan komisaris INVS. Perseroan akhirnya mempercayakan kursi direktur utama kepada Effendi Situmorang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Atas nama pengurus yang baru. Memang rencana dari Inovisi tetap pada bisnis yang pernah dirintis. Namun sebelum melangkah, pengurus yang baru berusaha membenahi persoalan internal," di Balai Kartini, Jakarta, Selasa (7/3/2017).

Sedangkan dalam rangka memfinalisasi laporan keuangan, pemegang saham menyetujui penunjukan kantor akuntan publik terdaftar yakni Jamaludin, Ardi, Sukimto dan Rekan dalam melaksanakan audit terhadap pembukuan keuangan 2014 dan 2015 serta termasuk laporan keuangan kuartal I 2016.

Untuk formasi direksi dan komisaris Inovisi Infracom saat ini sebagai berikut:
- Presiden Direktur: Effendy Situmorang
- Direktur Independen: Pantur Silaban
- Direktur: Dimass Anugrah Argo Atmaja
- Presiden Komisaris: Boyke G.P. Siahaan
- Komisaris Independen: Beresman Siburian
- Komisaris Rashyad Chasan (ang/ang)

Hide Ads