OJK Batal Atur Batas Minimum Komisi Broker

OJK Batal Atur Batas Minimum Komisi Broker

Hendra Kusuma - detikFinance
Sabtu, 18 Mar 2017 18:14 WIB
OJK Batal Atur Batas Minimum Komisi Broker
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan pengaturan batas minimal biaya transaksi atau fee broker tidak diterapkan meskipun tujuannya untuk memberikan standar biaya transaksi. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida, di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Sabtu (18/3/2017).

Nurhaida mengatakan, pengaturan fee tidak bisa diterapkan setelah OJK membahasnya bersama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

"Kita tadinya ada maksud untuk atur fee. Inginnya diatur oleh OJK. Asosiasi Perusahaan Efek juga meminta OJK agar mengatur biaya umum fee transaksi. Tapi, pas kita coba diskusi dengan KPPU, itu enggak boleh atur fee transaksi," kata Nurhaida.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nurhaida melanjutkan, fee transaksi dari broker ditetapkan sampai saat ini berasal dari biaya operasional broker itu sendiri. Besar atau kecilnya fee yang didapatkan tergantung dari biaya operasional broker itu sendiri, efisien atau tidak.

Sampai saat ini, OJK sebagai otoritas pasar keuangan akan mengawasi setiap transaksi hingga perusahaan efek yang berusaha mendapatkan keuntungan dari sumber lain.

"Takutnya sumber lain ini enggak sesuai ketentuan, misalnya berikan pinjaman dengan bunga yang akan tidak tertutup adanya pelanggaran karena mereka butuh income lain. Jadi yang penting adalah dari asosiasi dan broker kita harap punya pemahaman yang sama bahwa industri ini harus diawasi, dijaga baik, jangan sampai saling banting-banting fee yang kemudian saling menjatuhkan kemudian industri jadi enggak sehat. Kesimpulannya, enggak bisa kita atur tapi kita imbau agar semua melihat kenakan fee layak," tandasnya. (hns/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads