Nurhaida mengatakan, pengaturan fee tidak bisa diterapkan setelah OJK membahasnya bersama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
"Kita tadinya ada maksud untuk atur fee. Inginnya diatur oleh OJK. Asosiasi Perusahaan Efek juga meminta OJK agar mengatur biaya umum fee transaksi. Tapi, pas kita coba diskusi dengan KPPU, itu enggak boleh atur fee transaksi," kata Nurhaida.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sampai saat ini, OJK sebagai otoritas pasar keuangan akan mengawasi setiap transaksi hingga perusahaan efek yang berusaha mendapatkan keuntungan dari sumber lain.
"Takutnya sumber lain ini enggak sesuai ketentuan, misalnya berikan pinjaman dengan bunga yang akan tidak tertutup adanya pelanggaran karena mereka butuh income lain. Jadi yang penting adalah dari asosiasi dan broker kita harap punya pemahaman yang sama bahwa industri ini harus diawasi, dijaga baik, jangan sampai saling banting-banting fee yang kemudian saling menjatuhkan kemudian industri jadi enggak sehat. Kesimpulannya, enggak bisa kita atur tapi kita imbau agar semua melihat kenakan fee layak," tandasnya. (hns/hns)











































