Ketua Masyarakat Investor Sekuritas Indonesia (MISSI), Sanusi meminta kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membuat aturan khusus untuk menindak para emiten tersebut. Sebab selama ini para emiten yang sudah tak jelas keberlangsungan perusahaannya seakan bersikap tak peduli dengan nasib para pemegang sahamnya.
"Kita berharap dibuat peraturan yang jelasnya bagaimana, seperti apa menindak emiten-emiten seperti itu. Ini kan yang salah emitennya karena sengaja tidak mengumumkan laporan keuangannya, tapi kalau tidak ada tindakan kami juga yang dirugikan," tuturnya saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Senin (20/3/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya itu banyak saham baru yang diterbikan oleh JAKA namun tidak diserap oleh para investor. JAKA sebelumnya memang telah menerbitkan 3,21 miliar saham baru di harga Rp 150 per saham pada September 2006.
"Padahal sudak dikasih izin sama Bapepam (kini OJK) untuk rights issue, ada standby buyer, tapi dia enggak mau beli. Terus sekarang yang dihukum investornya. Sudah hampir 10 tahun tidak ada kabarnya lagi, tidak tahu alamatnya, bagaimana kita investor minta pertanggung jawaban?" imbuhnya.
Baca juga: Ini Daftar Saham yang 'Mati Suri' Gara-gara Suspensi Menahun
Oleh karena itu dirinya meminta OJK dan BEI membuat aturan yang berbuah hukuman bagi para emiten. Sebab hukuman dengan cara delisting tidak bisa melindungi para investor dari kerugian.
"Buat aturan khusus wajib lapor kondisi perusahaan misalnya. Kalau cuma disuspensi atau delisting ya emiten tidak rugi. DIa bilang 'kalau saya disuspensi 5 tahun saya enggak mau kasih laporan keuangan mau apa? tidak bisa apa-apa kan. Percuma juga aturan tidak ada hukumannya," tegasnya. (ang/ang)











































