Jika emiten yang terkena suspensi menahun dan tidak ada tanda-tanda kehidupan dari perusahaannya BEI akan menghapus perusahaan tersebut dari papan perdagangan (delisting). Itu artinya emiten tersebut harus hengkang dari pasar modal.
Namun menurut Ketua Masyarakat Investor Sekuritas Indonesia (MISSI), Sanusi hukuman delisting bukan jalan keluar yang tepat. Sebab pihak yang paling dirugikan atas penjatuhan delisting adalah pemegang saham.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemegang saham pun tidak dapat apa-apa jika emiten didelisting. Pun, jika perkara berlanjut dipailitkan dan dibawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), kecil kemungkinan pemegang saham biasa mendapatkan kembali uang yang ditanamnya di perusahaan tersebut. Biasanya pengadilan mendahulukan untuk menganti rugi pihak yang memberi utang seperti bank ataupun pemegang surat utang (obligasi), setelah itu baru pemegang saham ritel.
Baca juga: Ini Daftar Saham yang 'Mati Suri' Gara-gara Suspensi Menahun
Oleh karena itu Sanusi meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuat aturan khusus kepada emiten-emiten nakal tersebut. Tak hanya sekedar delisting tapi bisa penjatuhan denda ataupun pidana.
"Buat aturan khusus wajib lapor kondisi perusahaan misalnya. Itu untuk memantau. Ada sanksinya juga kalau perlu ancaman penjara. Kalau buat peraturan tanpa sanksi ya sama saja," tegasnya. (ang/ang)











































