Direktur Penilaian Perusahaan BEI Samsul Hidayat menjelaskan, saham-saham yang berpotensi di-delisting adalah emiten yang sudah lama di hentikan perdagangannya sementara atau disuspensi. BEI akan memilih saham yang telah disuspensi selama 2 tahun untuk di-delisting.
"Delisting kan kita pertimbangkan, bagi perusahaan yang tidak mau atau berkeinginan untuk memenuhi ketentuan pasar modal ada mekanisme untuk kita force delisting. Bursa ada waktu 2 tahun untuk mempertimbangkan delisting atau tidak," tuturnya di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (21/3/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan adanya keterbukaan maka keberlangsungan kinerja dari emiten bisa terpantau. Nah emiten-emiten yang sudah tidak menerbitkan laporan keuangan biasanya bermasalah.
Samsul mengatakan saat ini ada 27 emiten yang tengah disuspensi. Alasannya beragam, mulai dari pergerakan saham yang tidak wajar hingga belum mengumumkan laporan keuangan.
"Ada juga perusahaan tidak mau memenuhi kewajiban keterbukaan. Bukan tidak mau, tidak bisa memenuhi kewjiban keterbukaan terhadap investor publik. Itulah kriteria perusahaan yang kita suspen saat ini," imbuhnya.
Dari 27 perusahaan tersebut, BEI berencana akan men-delisting 3-4 emiten. Sebab emiten yang terpantau tersebut telah disuspensi di atas 2 tahun.
"Potensi delisting yang sudah memenuhi kriteria dua tahun aja pasti mungkin 3-4 perusahaan. Ada beberapa yang harus dipenuhi 2 tahunnya terpenuhi di pertengahan 2017," tandasnya.
Cara BEI Lindungi Pemegang Saham
Meski perusahaan sudah delisting, para pemegang saham publik yang membeli lewat pasar modal akan tetap menjadi pemegang saham perusahaan yang dimaksud.
"Dia tetap jadi pemegang saham. Artinya kalau pun di-delisting pemegang saham publik tetap jadi pemegang saham perusahaan, tapi tidak di bursa," tutur Samsul.
Namun sayangnya setelah di-delisting BEI tidak memiliki wewenang lagi atas hubungan perusahaan tersebut dengan pemegang saham. Sehingga perkara tersebut hanya menjadi masalah dari perusahaan dan pemegang saham.
"Iya (BEI tidak terlibat lagi), ini yang harus diketahui, investasi di pasar modal ada risiko juga," imbuhnya.
Sebenarnya jika kasusnya emiten sendiri yang minta untuk di-delisting pemegang saham tidak khawatir. Sebab BEI mempersilahkan perusahaan menggelar tender offer atas sisa saham yang dimiliki publik.
Sebagai contoh PT Aqua Golden Mississippi pada November 2010 lalu menggelar tender offer atas sisa saham publik sebanyak 5,65% di harga Rp 500.000 per saham.
Namun jika force delisting maka nasib pemegang saham terkatung-katung. Sebab keberlangsungan perusahaan sendiri tidak jelas.
Pun, jika perkara berlanjut perusahaan dipailitkan dan dibawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), kecil kemungkinan pemegang saham biasa mendapatkan kembali uang yang ditanamnya.
Biasanya pengadilan mendahulukan untuk menganti rugi pihak yang memberi utang seperti bank ataupun pemegang surat utang (obligasi), setelah itu baru pemegang saham ritel. (ang/ang)











































