Investor Rajin Nabung Saham Diusulkan Bebas Pajak Dividen

Investor Rajin Nabung Saham Diusulkan Bebas Pajak Dividen

Muhammad Idris - detikFinance
Kamis, 06 Apr 2017 12:56 WIB
Investor Rajin Nabung Saham Diusulkan Bebas Pajak Dividen
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Agar semakin banyak investor yang masuk ke pasar modal, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengusulkan agar pajak dividen saham dihapuskan pemerintah. Penghapusan pajak dividen tersebut sudah diusulkan ke Menteri Keuangan.

Direktur Utama BEI, Tito Sulistio, mengatakan insentif tersebut bisa menarik lebih banyak investor, khususnya investor ritel. Semakin banyak investor di pasal modal tentu bisa membantu pemerintah dalam program infrastruktur dalam hal penyediaan dana.

"Kalau you nabung saham dalam setahun, dan you nabung setiap bulan, kita usulkan pajak dividen nol. Supaya apa? Orang jadi demen nabung. Di Jepang begitu, You nabung saham yang kecil itu nol (pajak)," jelas Tito di BEI, Jakarta, Kamis (6/7/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam usulannya tersebut, lanjut Tito, BEI mengajukan usulan penghapusan saham paling tidak untuk yang menabung saham Rp 10 juta per bulan, sehingga bisa menarik lebih banyak investor ritel skala kecil.

"Saya sudah bicara dengan pakar, kalau saya usul Rp 10 juta per bulan (nabung saham bebas pajak), saya bayangkan berapa banyak yang tertarik. Kalau ada 60 juta rumah tangga, paling tidak 1 juta saja rumah tangga yang saving pindah investasi nabung Rp 10 juta per tahun, itu sudah Rp 1 triliun satu bulan," terang Tito.

Sebagaimana diketahui, menurut Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 tentang penghasilan masuk kategori penghasilan, pendapatan dividen masuk dalam ojek pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan (PPh). Besaran PPh yang dikenakan 10% bersifat final. (idr/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads