Mengintip Gaji Komisaris Astra Otoparts, Berapa per Bulan?

Mengintip Gaji Komisaris Astra Otoparts, Berapa per Bulan?

Angga Aliya ZRF - detikFinance
Sabtu, 15 Apr 2017 14:00 WIB
Foto: Dok. Astra Otoparts
Jakarta - PT Astra Otoparts Tbk (AUTO) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada Rabu 13 April 2017 kemarin. Ada perubahan susunan direksi dan komisaris perusahaan.

Selain perombakan pengurus perusahaan, rapat juga menetapkan gaji dan tunjangan untuk komisaris perseroan selama satu tahun ke depan.

"Menetapkan untuk seluruh anggota dewan komisaris perseroan, pemberian honorarium maksimum sejumlah Rp 2.874.248.000 gross per tahun yang dibayarkan sebanyak tiga belas kali dalam satu tahun," kata keterangan tertulis perusahaan, Sabtu (15/4/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan demikian, jika dibagi 13 kali pemberian maka satu kali pembagian komisaris emiten berkode AUTO itu mendapat Rp 221.096.000 atau Rp 221 juta.

Sementara gaji direksi anak usaha PT Astra Internasional (ASII) itu akan ditentukan oleh dewan komisaris.

"Memberikan wewenang kepada dewan komisaris untuk menetapkan gaji dan tunjangan anggota direksi perseroan dengan memperhatikan dari Komite Remunerasi dan Nominasi perseroan," tambahnya.

Berikut jajaran lengkapnya direksi dan komisaris baru Astra Otoparts.

Presiden Direktur: Hamdhani Dzulkarnaen Salim
Direktur Independen: Djangkep Budhi Santoso
Direktur: Hudeng Gozali
Direktur: Aurelius Kartika Hadi Tan
Direktur: Lay Agus
Direktur: Kusharijono
Direktur: Yusak Kristian Solaeman
Direktur: Agus Baskoro

Presiden Komisaris: Djony Bunarto Tjondro
Wakil Presiden Komisaris: Johannes Loman
Komisaris Independen: Agus Tjahajana Wirakusumah
Komisaris Independen: Bambang Trisulo
KomisarisIndependen: Angky Utarya Tisnadisastra
Komisaris: Sudirman Maman Rusdi
Komisaris: Gunawan Geniusahardja
Komisaris: Chiew Sin Cheok

(ang/mca)

Hide Ads