Selain perombakan pengurus perusahaan, rapat juga menetapkan gaji dan tunjangan untuk komisaris perseroan selama satu tahun ke depan.
"Menetapkan untuk seluruh anggota dewan komisaris perseroan, pemberian honorarium maksimum sejumlah Rp 2.874.248.000 gross per tahun yang dibayarkan sebanyak tiga belas kali dalam satu tahun," kata keterangan tertulis perusahaan, Sabtu (15/4/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara gaji direksi anak usaha PT Astra Internasional (ASII) itu akan ditentukan oleh dewan komisaris.
"Memberikan wewenang kepada dewan komisaris untuk menetapkan gaji dan tunjangan anggota direksi perseroan dengan memperhatikan dari Komite Remunerasi dan Nominasi perseroan," tambahnya.
Berikut jajaran lengkapnya direksi dan komisaris baru Astra Otoparts.
Presiden Direktur: Hamdhani Dzulkarnaen Salim
Direktur Independen: Djangkep Budhi Santoso
Direktur: Hudeng Gozali
Direktur: Aurelius Kartika Hadi Tan
Direktur: Lay Agus
Direktur: Kusharijono
Direktur: Yusak Kristian Solaeman
Direktur: Agus Baskoro
Presiden Komisaris: Djony Bunarto Tjondro
Wakil Presiden Komisaris: Johannes Loman
Komisaris Independen: Agus Tjahajana Wirakusumah
Komisaris Independen: Bambang Trisulo
KomisarisIndependen: Angky Utarya Tisnadisastra
Komisaris: Sudirman Maman Rusdi
Komisaris: Gunawan Geniusahardja
Komisaris: Chiew Sin Cheok
(ang/mca)