Direktur Utama BEI Tito Sulistio menjelaskan, keputusan tersebut diambil mengikuti Keputusan Presiden yang menetapkan hari pada saat Pilkada DKI Jakarta sebagai hari libur untuk wilayah Jakarta. Dengan begitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pengawas pasar modal juga tidak beraktifitas pada saat itu.
"Libur karena OJK tutup. Sedangkan salah satu peraturan, Bursa harus beroperasi di bawah pengawasan OJK," tuturnya saat dihubungi detikFinance, Selasa (18/4/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menunjuk Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2017 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2017 Putaran Kedua sebagai Hari Libur di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dengan ini diumumkan bahwa tanggal 19 April 2017 sebagai hari Libur Bursa.
Pernyataan Tito ini meralat pernyataan dia sebelumnya yang menyatakan bahwa BEI tetap beroperasi saat Pilkada DKI Putaran Kedua. (ang/ang)