Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida menyebutkan, penjualan saham milik Pemprov DKI Jakarta di perusahaan bir tersebut bisa dilakukan melalui beberapa cara, yaitu secara langsung menjual seluruh saham ke publik, secara bertahap, hingga negosiasi kepada pembeli.
"Kalau secara ketentuan pasar modal itu karena itu kan Tbk penjualan saham bisa dilakukan melalui bursa atau penjualan saham kalau melepaskan kepemilikannya melalui transaksi bursa bisa lewat pasar negosiasi. Ada beberapa mekanisme, jadi tergantung pemegang saham," tutur Nurhaida di Hotel Grand Hyatt, Jakarta Pusat, Selasa (25/4/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan jika dijual di atas harga pasar, maka pelaku pasar akan lebih tertarik dan menganggap saham tersebut memiliki prospek yang bagus.
"Biasanya pelaku pasar lebih suka harga saham pada saat ditawarkan harganya di atas harga pasar. Kalau di atas harga pasar bahwa perusahaan ini sangat bagus," tutur Reza kepada detikFinance.
Mau tonton video terbaru dan asyik lainnya?
(dna/dna)











































