Aturan Aset Minimal UKM Masuk Bursa Rampung Tahun Ini

Aturan Aset Minimal UKM Masuk Bursa Rampung Tahun Ini

Ardan Adhi Chandra - detikFinance
Selasa, 25 Apr 2017 16:49 WIB
Aturan Aset Minimal UKM Masuk Bursa Rampung Tahun Ini
Foto: Ardan Adhi Chandra
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merampungkan aturan soal aset minimal yang harus dimiliki Usaha Kecil dan Menengah (UKM) untuk bisa melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI). Nantinya, perusahaan skala kecil yang ingin mencatatkan namanya di BEI diwajibkan memiliki aset Rp 50 miliar dari sebelumnya Rp 100 miliar.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengungkapkan, saat ini penyusunan peraturan OJK tersebut masih dalam tahap penyelesaian. Penyelesaian aturan mengenai aset minimum UKM dilakukan melalui beberapa tahap.

"Masih dalam proses, karena memang ada proses dibahas dan diberikan ke publik. Setelah dapat masukan dari publik, itu dikompilasi lagi mana yang bisa di-adopt kemudian baru dirapatkan di Dewan Komisioner kemudian keluar sebagai peraturan," jelas Nurhaida di Grand Hyatt Hotel, Jakarta Pusat, Selasa (25/4/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nurhaida menambahkan, bahwa OJK menargetkan POJK tersebut akan selesai paling lambat semester I tahun ini. "Mudah-mudahan selesai dalam target kita semester-I," tambah Nurhaida.

Nantinya, ada dua jenis perusahaan yang bisa melantai di BEI, yaitu yang memiliki aset minimal Rp 50 miliar untuk perusahaan kecil dan Rp 100 miliar untuk perusahaan menengah.

"Perusahaan dengan aset skala kecil dan skala menengah batasannya sedang diatur, tentu belum bisa katakan finalnya seperti apa," ujar Nurhaida. (hns/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads