Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengungkapkan, saat ini penyusunan peraturan OJK tersebut masih dalam tahap penyelesaian. Penyelesaian aturan mengenai aset minimum UKM dilakukan melalui beberapa tahap.
"Masih dalam proses, karena memang ada proses dibahas dan diberikan ke publik. Setelah dapat masukan dari publik, itu dikompilasi lagi mana yang bisa di-adopt kemudian baru dirapatkan di Dewan Komisioner kemudian keluar sebagai peraturan," jelas Nurhaida di Grand Hyatt Hotel, Jakarta Pusat, Selasa (25/4/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nantinya, ada dua jenis perusahaan yang bisa melantai di BEI, yaitu yang memiliki aset minimal Rp 50 miliar untuk perusahaan kecil dan Rp 100 miliar untuk perusahaan menengah.
"Perusahaan dengan aset skala kecil dan skala menengah batasannya sedang diatur, tentu belum bisa katakan finalnya seperti apa," ujar Nurhaida. (hns/hns)











































