Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Indrasari Wisnu Wardhana angkat bicara perihal persoalan tersebut. Ia menilai permasalahan sebenarnya bersumber dari strategi bisnis yang tidak tepat dalam menghadapi ketatnya persaingan.
"Ya kalau itu kan urusan bisnis. Itu kan strategi bisnis, kalau sampai dia bangkrut, bukan karena peraturan kita sebenarnya. Yang lain (convenience store yang lain) juga masih ada kan," ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (25/4/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
7-eleven Foto: rengga sancaya |
Larangan penjualan minuman beralkohol di minimarket ada sejak April 2015. Ini tertuang dalam Peraturan menteri Perdagangan (Permendag) No. 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minumal Beralkohol.
Pada akhir tahun diketahui bahwa total penjualan bersih sevel untuk periode 2015 turun menjadi Rp 886,84 miliar. Periode yang sama, juga mulai terjadinya penutupan beberapa gerai sevel.
Baca juga: Bisnis Makin Redup, Sevel Akhirnya Dijual
Akan tetapi, minimarket sejenis juga masih banyak yang berhasil bertahan, bahkan tumbuh. Sehingga Indrasari yakin bahwa penurunan bisnis sevel bukan mutlak karena larangan penjualan minuman beralkohol.
"Yang lain enggak dapat izin soal itu juga kan banyak. Tapi enggak ada masalah juga kan? Convenience store kan banyak. Kalau yang lain enggak ada pengaruh," imbuhnya.
"Kalau cuma mau jualan minuman alkohol kan. Jadi saja jualan minuman alkohol, ngapain dagang convenience? Jadi distributor minol saja kan," tandasnya.
Baca juga: Kesalahan Sevel: Diam Saat Dicontek Kompetitor
(mkj/dna)












































7-eleven Foto: rengga sancaya