OJK Luncurkan Sistem Informasi Kredit

OJK Luncurkan Sistem Informasi Kredit

Sylke Febriana Laucereno - detikFinance
Kamis, 27 Apr 2017 16:26 WIB
OJK Luncurkan Sistem Informasi Kredit
Foto: Sylke Febrina Laucereno
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), untuk memudahkan pemeriksaan skor kredit dan akses masyarakat dalam mendapatkan kredit dan pembiayaan.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad, mengatakan aplikasi SLIK dibangun sebagai sarana pertukaran informasi pembiayaan atau perkreditan antarlembaga di bidang keuangan. Aplikasi ini juga diharapkan mampu membantu peningkatan jumlah penyediaan dana dan mampu mengendalikan pertumbuhan kredit bermasalah.

"SLIK adalah infrastruktur keuangan yang sangat penting untuk mengakses kredit atau pembiayaan dan menyediakan informasi untuk kreditur yang bisa membantu menurunkan tingkat risiko kredit bermasalah," ujar Muliaman, pada peluncuran SLIK di gedung Bank Indonesia, Kamis (27/4/2017)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan, SLIK dibangun dengan mengakomodir kebutuhan industri, kebutuhan OJK dan lembaga keuangan lain. Aplikasi ini akan menyampaikan laporan debitur secara lengkap, akurat, terkini, utuh dan tepat waktu.

SLIK akan menerima pelaporan data debitur, fasilitas penyediaan dana, data agunan dan data terkait lainnya dari berbagai jenis lembaga keuangan serta memberikan layanan informasi debitur yang dibutuhkan oleh lembaga keuangan, masyarakat, Lembaga Pengelolaan Informasi Perkreditan (LPIP), dan pihak lain.

Proses pelaporan SLIK akan dilakukan secara paralel run bersamaan dengan pelaporan SID untuk periode bulan data Maret-November 2017. Selanjutnya pada 1 Januari 2018, SLIK akan sepenuhnya menggantikan peran SID yang dikelola Bank Indonesia (BI).

Jumlah debitur yang akan dilaporkan ke dalam SLIK sebesar 96,4 juta debitur dan akan terus mengalami peningkatan seiring dengan peningkatan jumlah pelapor SLIK.

Kemudian jumlah LJK yang akan menjadi pelapor SLIK pada April 2017 1.626 yang terdiri dari Bank Umum. BPR dengan aset lebih dari Rp 10 miliar, penyelenggara kartu kredit selain bank dan pelapor sukarela SID.

Jumlah Pelapor tersebut akan meningkat mengingat cakupan pelapor wajib pada SLIK akan lebih luas dengan menambahkan LJK seperti BPR dan Lembaga pembiayaan dengan aset di bawah Rp 10 miliar dan pegadaian.

Pada 31 Desember 2018 pelapor SLIK diproyeksikan meningkat menjadi 2.142 pelapor dibandingkan pada tahun ini sebanyak 1.672 pelapor.

Muliaman mengungkapkan, informasi tersebut dibutuhkan dukungan infrastruktur modern yang mudah diakses oleh kreditur.

"Infrastrukturnya harus memadai dengan isi konten informasi teknologi dan standar dan fungsi intermediasi yang baik," ujar Muliaman.

Dia mengatakan, dengan infrastruktur yang baik maka akses keuangan bisa dinikmati luas oleh masyarakat.

Muliaman menjelaskan, dengan berdirinya Lembaga Pengelolaan Informasi Perkreditan (LPIP) diharapkan bisa meningkatkan kualitas data informasi kredit dan mengumpulkan skor kredit untuk digunakan sebagai bahan analisa oleh pengguna.

Dengan baiknya data informasi kredit, maka akan mempermudah bisnis di Indonesia. Saat ini rating Indonesia terkait doing bussines di World Bank masih di posisi 91 dari 190 negara. Ini juga bisa meningkatkan iklim investasi daya saing nasional. (wdl/wdl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads