Prospektus Jadi Lebih Simpel, OJK: Permudah Calon Investor

Prospektus Jadi Lebih Simpel, OJK: Permudah Calon Investor

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Senin, 15 Mei 2017 18:43 WIB
Prospektus Jadi Lebih Simpel, OJK: Permudah Calon Investor
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Perubahan sejumlah aturan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait prospektus dan prospektus ringkas dalam rangka penawaran umum diharapkan bisa mempermudah calon investor untuk membeli saham.

Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Jasa Non Keuangan OJK Nailin Ni'mah mengatakan keterangan prospektus dalam aturan baru harus lebih ringkas.

"Ini untuk menginformasikan kepada calon investor, supaya mereka bisa lebih mudah memilih saham lebih cepat dan tepat," ujar Nailin di gedung BEI, Senin (15/5/2017)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan, selama ini perusahaan masih mengeluarkan prospektus dalam dua jenis. Dengan aturan ini, prospektus bisa digabungkan jadi satu, sehingga lebih efisien untuk perusahaan dan calon investor.

"Jadi misalnya ada perusahaan atau emiten yang menawarkan saham dan obligasi secara bersamaan prospektusnya tidak perlu dua, bisa satu saja," imbuh dia.

Nailin mengatakan, aturan ini sebenarnya sudah ada di Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) sejak 1996. Namun belum pernah direvisi. Menurut Nailin, OJK merevisi karena sudah banyak perubahan yang ada di pasar modal.

Peraturan Nomor IX.C.2 tentang pedoman mengenai bentuk dan isi prospektus dalam rangka penawaran umum diubah menjadi POJK No.8/POJK.04/2017 tentang bentuk dan isi prospektus dan prospektus ringkas dalam rangka penawaran umum efek bersifat ekuitas.

Kemudian, OJK juga mengubah Peraturan nomor IX.C.3 tentang pedoman mengenai bentuk dan isi prospektus ringkas dalam rangka penawaran umum menjadi POJK No 9/POJK.04/2017 tentang bentuk dan isi prospektus dan prospektus ringkas dalam rangka penawaran umum bersifat utang. (ang/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads