Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Jasa Non Keuangan OJK Nailin Ni'mah mengatakan keterangan prospektus dalam aturan baru harus lebih ringkas.
"Ini untuk menginformasikan kepada calon investor, supaya mereka bisa lebih mudah memilih saham lebih cepat dan tepat," ujar Nailin di gedung BEI, Senin (15/5/2017)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi misalnya ada perusahaan atau emiten yang menawarkan saham dan obligasi secara bersamaan prospektusnya tidak perlu dua, bisa satu saja," imbuh dia.
Nailin mengatakan, aturan ini sebenarnya sudah ada di Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) sejak 1996. Namun belum pernah direvisi. Menurut Nailin, OJK merevisi karena sudah banyak perubahan yang ada di pasar modal.
Peraturan Nomor IX.C.2 tentang pedoman mengenai bentuk dan isi prospektus dalam rangka penawaran umum diubah menjadi POJK No.8/POJK.04/2017 tentang bentuk dan isi prospektus dan prospektus ringkas dalam rangka penawaran umum efek bersifat ekuitas.
Kemudian, OJK juga mengubah Peraturan nomor IX.C.3 tentang pedoman mengenai bentuk dan isi prospektus ringkas dalam rangka penawaran umum menjadi POJK No 9/POJK.04/2017 tentang bentuk dan isi prospektus dan prospektus ringkas dalam rangka penawaran umum bersifat utang. (ang/ang)











































