PT Bursa Efek Indonesia (BEI) selaku regulator pasar modal mendukung aturan tersebut. Sebab untuk mendorong penerimaan negara, penambahan data perpajakan sangat dibutuhkan.
"Sebenarnya kan keterbukaan dari sisi finansial data ini keniscayaan. Artinya lama kelamaan memang itu dibutuhkan oleh negara untuk membantu banyak hal. Dalam hal ini misalnya dari sisi pertambahan jumlah pembayar pajak," kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI Samsul Hidayat di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (17/5/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya kira bagi semua sektor finansial ini seharusnya bukan shock therapy banget. Karena ini suatu hal yang harus diterima mau tidak mau, bahwa dirjen pajak bisa melihat data tersebut untuk peningkatan jumlah pembayar pajak maupun maksimalisasi pajak," tuturnya.
Kebijakan yang diambil oleh pemerintah itu seiring dengan kesepakatan 101 negara dalam implementasi pertukaran informasi otomatis (automatic exchange of information/AEoI) di bidang jasa keuangan untuk kebutuhan perpajakan.
"Saya kira kalau pemerintah sudah menentukan hal tersebut. Mau tidak mau harus kita terima dengan senang hati," pungkas Samsul. (ang/ang)











































