Dengan begitu, kini para perusahaan sekuritas wajib memberikan data informasi dari nasabahnya yang diminta oleh Ditjen Pajak. Hal itu seiring dengan kesepakatan 101 negara termasuk Indonesia dalam implementasi pertukaran informasi otomatis (automatic exchange of information/AEoI) di bidang jasa keuangan untuk kebutuhan perpajakan.
Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) Susy Meilina mengaku khawatir kebijakan tersebut menimbulkan dampak negatif. Sebab berpotensi membuat para investor takut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah juga sepertinya belum melakukan sosialisasi yang menyeluruh atas kebijakan tersebut. Sebab Susy yang juga menjabat sebagai Direktur Utama MNC Securities mengaku belum mengetahui akan rincian beleid tersebut.
"Saya belum cek detilnya, tapi saya khawatir efeknya negatif," pungkasnya. (ang/ang)











































