BEI pun telah mengirimkan surat peringatan 1 kepada 74 perusahaan tersebut karena belum menyampaikan laporan keuangan interim kuartal I-2017. Sementara sebanyak 12 perusahaan berencana menyampaikan laporan keuangannya setelah ditelaah secara terbatas dan 8 perusahaan sudah menyatakan berencana menyampaikan laporan keuangan kuartal I-2017 audit.
"Jadi ada beberapa perusahaan, tapi sudah kita tanyakan ada sekitar 70-an," kata Direktur Penilaian Perusahaan Samsul Hidayat di Gedung BEI, Jakarta, Kamis (18/5/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebulan pertama peringatan pertama, peringatan kedua, baru peringatan ketiga kita nanti suspensi. Dari peringatan ketiga kita denda," imbuhnya.
Biasanya atas BEI menjatuhkan denda bagi emiten yang belum menyampaikan laporan keuangan sebesar Rp 150 juta. Dengan itu akan terus bertambah Rp 1 juta setiap bulannya jika masih belum melunasi denda tersebut. (ang/ang)











































