Informasi itu disampaikan oleh manajemen PT Modern Internasional Tbk (MDRN) sebagai induk usaha dari PT Modern Sevel Indonesia yang merupakan pemegang hak master franchise sevel di Indonesia melalui keterbukaan informasi, Senin (5/6/2017).
"Bersama dengan surat ini, kami bermaksud untuk menginformasikan bahwa rencana transaksi material perseroan atas penjualan dan transfer segmen bisnis restoran dan convinience store di Indonesia dengan merek waralaba 7-Eleven beserta aset-aset yang menyertainya oleh PT Modern Sevel Indonesia sebagai salah satu entitas anak dari perseroan kepada PT Charoen Pokphand Restu Indonesia (CPRI) mengalami pembatalan karena tidak tercapainya kesepakatan atas pihak-pihak yang berkepentingan," tulis manajemen MDRN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan pernyataan tersebut, MDRN sekaligus membatalkan rencana perseroan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 21 Juni 2017 sehubungan dengan transaksi tersebut. (mkj/mkj)











































