Batas Saldo Rekening Wajib Lapor Berubah, Investor Bisa Bingung

Batas Saldo Rekening Wajib Lapor Berubah, Investor Bisa Bingung

Danang Sugianto - detikFinance
Jumat, 09 Jun 2017 19:52 WIB
Batas Saldo Rekening Wajib Lapor Berubah, Investor Bisa Bingung
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Pemerintah telah mengeluarkan batasan rekening keuangan wajib lapor sebesar Rp 200 juta. Namun selang beberapa hari pemerintah mengubah menjadi Rp 1 miliar dengan alasan mengedepankan prinsip keadilan untuk pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Menurut Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Tito Sulistio perubahan itu juga membuat pelaku pasar bingung. Alhasil, pelaku industri pasar modal pun terusik.

"Mengenai pajak itu 1 poin sebenarnya, yang diinginkan pasar itu kepastian, ketenangan. Memang bingung juga kemarin dari Rp 200 juta naik jadi Rp 1 miliar. Hal demikian bisa membuat pasar bertanya-tanya," tuturnya di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (9/6/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tito mengatakan, sebenarnya situasi pasar modal saat ini sedang bergairah dengan adanya sentimen kenaikan rating investasi dari S&P untuk Indonesia. Namun kondisi itu terusik dengan perubahan aturan rekening wajib lapor tersebut.

"Padahal setahu saya pernah ada statement bahwa yang diperiksa Rp 2 miliar sama dengan penjaminan LPS. Ini memang membuat market bertanya-tanya, pada saat momentum yang sebenarnya sedang menarik," imbuhnya.

Kendati begitu, menurut Tito tidak ada angka yang pas berapa batasan rekening yang wajib dilaporkan secara berkala. Namun yang terpenting adanya kepastian.

"Enggak ada angka pas atau tidak, tapi yang penting pasti. Dulu sebenarnya ada statement Rp 2 miliar, tapi kalau berubah lagi nanti pasar bingung lagi," tandasnya. (ang/ang)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads