Dalam rapat kerja (raker) Komisi XI DPR dengan Menteri Keuangan terkait dengan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Lembaga (RKAKL) tahun 2018, banyak yang mempertanyakan hal tersebut ke Sri Mulyani.
Lalu apa jawaban Sri Mulyani ?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sri Mulyani menegaskan, dia akan melakukan penyesuaian jika memang UU KUP menyetujui bahwa Ditjen Pajak menjadi badan atau lembaga khusus di bawah langsung presiden dan terpisah dari kelembagaan Kementerian Keuangan.
"Kami akan lakukan adjustment (penyesuaian) apabila UU KUP Setujui, apakah segera terpisah dan berikan risiko besar atau akan ada masa transisi. Nanti kan kami bahas dalam RUU KUP," jelas dia.
Menurut Sri Mulyani, yang saat ini dilakukan yaitu mengenai reformasi perpajakan setidaknya ada beberapa hal penting yang harus dilakukan, mengenai legislasi termasuk peraturan perundang-undangan, IT system dan data basis, lalu mengenai bussiness process dan structure, dan yang terakhir adalah adalah SDM.
"Sehingga kalau dia masih di DJP atau menjadi badan, kami bisa berikan keyakinan bahwa dia menjadi badan yang lebih efektif. Makanya kami terus komunikasikan, kami lakukan pendekatan substansi form-nya. Karena apaun formnya, kalau substansinya kuat maka apakah menjadi badan, formnya bisa didesain untuk jalankan reformasi. Kita ga bisa menunggu nanti kalau sudah menjadi badan saja lah baru lakukan reformasi," tutup dia. (dna/dna)











































