Komisaris Independen CPIN Suparman Sastrodimedjo mengatakan, batalnya proses akuisisi terjadi saat proses diskusi dengan pemegang merek Sevel yakni Seven & I Holding Co. Ltd. Dalam diskusi tersebut ada beberapa hal yang tidak mencapai kesepakatan.
"Sudah batal itu. Kita sudah melalui pertimbangan-pertimbangan. Kita mau, tapi hasil perundingan dengan Sevel di AS itu tidak ketemu. Jadi di sananya bukan karena yang di sini," tuturnya di kantor pusat CPIN, Ancol, Jakarta, Kamis (15/6/2017).
Suparman mengatakan, ketidaksepakatan bukan dari sisi nominal akuisisi ataupun proses legalitas, melainkan prinsip-prinsip yang dipegang Sevel pusat. Seperti misalnya Seven & I Holding Co. Ltd tetap ingin outletnya di seluruh dunia buka 24 jam, sementara pihak CPIN ingin ada pengecualian di beberapa titik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, pihak CPIN juga ingin merubah beberapa sistem operasi Sevel. Seperti misalnya mengubah konsep 'nongkrong' di Sevel.
Kendati begitu pihak CPIN menghargai keputusan Seven & I Holding Co. Ltd. Menurut Suparman itu merupakan prinsip perusahaan yang harus dihormati.
"Itu mungkin sepele bagi orang lain, tapi prinsip bagi dia," tandasnya.
Sekadar informasi, sebelumnya CPIN telah mengumumkan akan mengambil alih master franchise Sevel di Indonesia serta membeli seluruh aset dari MSI dengan menyiapkan dana Rp 1 triliun.
Namun beberapa waktu yang lalu PT Modern Internasional Tbk (MDRN) sebagai induk usaha dari MSI mengumumkan pembatalan karena tidak tercapai kesepakatan. (ang/ang)











































