KSEI Sulit Penuhi Keinginan BEJ Beli 10 persen Sahamnya
Senin, 02 Mei 2005 14:15 WIB
Jakarta - Rencana Bursa Efek Jakarta (BEJ) untuk membeli 10 persen saham PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dalam treasury stock bakal sulit terpenuhi. Sesuai Anggaran Dasar (AD), BEJ hanya bisa membeli kembali sebesar 4 persen saham.Saat ini BEJ bersama Bursa Efek Surabaya (BES) dan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) memiliki 16,5 persen saham KSEI. BEJ sendiri jika tidak bergabung dengan BES dan KPEI yang hanya memiliki 6 persen saham KSEI.Sedangkan dalam ketentuan Anggaran Dasar (AD) PT KSEI pasal 5 ayat 5 disebutkan bahwa komposisi kepemilikan saham KSEI adalah sebagai berikut, Bursa Efek di Indonesia dan Lembaga Kliring dan Penjaminan (LPP) bersama-sama paling banyak 15,5 persen dari modal ditempatkan.Untuk Bank Kustodian bersama-sama paling banyak memiliki 46 persen, Perusahaan Efek bersama-sama paling banyak memiliki 33,5 persen dan Biro Administrasi Efek (BAE) atau pihak lain atas persetujuan Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) bersama-sama paling banyak memiliki 5 persen dari modal ditempatkan perseroan."Dengan adanya batasan kepemilikan saham di KSEI tersebut, peluang BEJ untuk membeli 10 persen saham KSEI kemungkinannya kecil untuk bisa direalisasikan," kata Direktur Utama KSEI Benny Haryanto, Senin (2/5/2005). Menurutnya, jika BEJ berniat membeli 10 persen saham KSEI, maka jumlah kepemilikan menjadi 16 persen, yang melampaui. Dimana jumlah kepemilikan sebesar itu melampaui batas yang ditetapkan dalam AD maksimum sebesar 10 persen bagi setiap pemegang saham.Sementara jika kepemilikan saham digabung dengan SRO menjadi sebesar 26,5 persen atau di atas batas yang ditetapkan AD KSEI sebesar 15,5 persen.Seperti diketahui, BEJ telah mengumumkan ke publik bahwa salah satu agenda rapat umum pemegang saham pada 11 Mei 2005 adalah persetujuan pembelian 10 persen saham KSEI yang ada dalam treasury stock (modal saham yang dibeli kembali). Dirut BEJ Erry Firmansyah sebelumnya mengatakan, pihaknya akan menyediakan dana sebesar Rp 5-Rp 7 miliar. Tujuan penambahan saham itu dalam rangka konsolidasi dan mengantisapasi demutuliasasi lembaga bursa efek, apalagi KSEI memiliki fungsi yang strategis.Menurut Benny, BEJ) harus minta persetujuan Bapepam terlebih dahulu untuk bisa merealisasikan rencana pembelian 10 persen saham KSEI. Pasalnya, penambahan saham tersebut dapat dilakukan jika mendapat persetujuan Bapepam, sesuai dengan ayat 5 tadi yang menyebutkan bahwa komposisi kepemilikan saham selanjutnya dapat berubah setelah mendapat persetujuan dari Bapepam.Benny menjelaskan, sesuai persetujuan RUPS KSEI pada 23 Maret 2005 telah disetujui tata cara penjualan kembali treasury stock oleh KSEI. Dalam tata cara yang sudah disetujui itu, penjualan saham treasury stock bisa dilakukan bila KSEI harus membeli kembali saham dari pemegang saham KSEI yang sudah tidak sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan. Selain itu, KSEI juga harus melakukan penawaran saham terbatas terlebih dahulu kepada semua pemegang saham.Nantinya jika pemegang saham tidak bersedia membeli, maka Bursa Efek di Indonesia dan LKPP (Lembaga Kliring Penyimpanan dan Penyelesaian) wajib membeli saham tersebut setelah mendapat persetujuan dari Bapepam dengan memperhatikan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dalam pasal 5 ayat 5 tadi.
(qom/)











































