Namun upaya tersebut masih terkendala beberapa permasalahan. Salah satunya jika perusahaan asing ingin listing di pasar modal Indonesia harus melalui skema Sertifikat Penitipan Efek Indonesia (SPEI) atau Indonesia Depository Receipt (IDR).
"Mekanisme IDR itu bikin tidak menarik pertama ada mekanisme pajak dan mekanisme kustodinya. Jadi saham dititipin ke kustodi dibuatkan IDR seperti bukti kepemilikan. Mekanismenya mereka lebih suka pencatatan secara langsung ke OJK, ya secara normal," terang Direktur Penilaian Perusahaan BEI Samsul Hidayat di Gedung BEI, Jakarta, Kamis (21/6/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat ini sudah waktunya Indonesia bicara waktunya kemungkinan menciptakan aturan main yang lebih mudah bagi perusahaan-perusahaan asing yang mau melantai di bursa," tukasnya.
Selain merubah aturan, saat ini BEI juga sudah membentuk tim khusus untuk menangani perusahaan asing yang mau IPO di Indonesia. Tim tersebut yang bertugas untuk mempelajari alasan perusahaan asing enggan listing di pasar modal Indonesia.
"Kita sendiri sudah punya unit khusus handling foreign listing. Antisipasi tugasnya ya tadi, kaji pelajari mengapa begitu ya," tukasnya. (ang/ang)











































