Fitch Ratings meyakini keputusan PT Modern Internasional Tbk (MDRN) untuk menutup seluruh gerai Sevel merupakan imbas risiko yang ditimbulkan dari regulasi dan model bisnis yang kurang solid.
Bisnis Sevel memang sedikit terguncang sejak keluarnya kebijakan pemerintah yang melarang penjualan minuman beralkohol di tempat-tempat tertentu. Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Profil risiko bisnis ini secara signifikan berbeda dari minimarket lainnya seperti Alfamart dan Indomaret yang lebih menekan pada penjualan produk serta memperbesar jaringan di seluruh wilayah," kata riset Fitch Ratings dilansir dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/7/2017).
Selain itu jaringan toko Sevel juga sebagian besar ada di Jakarta dengan lokasi yang strategis. Sehingga biaya sewa tentu jauh lebih besar dibanding Alfamart dan Indomaret yang berada di wilayah terpencil dekat dengan pemukiman penduduk.
Alhasil gerai Sevel mulai bertumbangan sejak 2015 yang tutup sekitar 20 toko. Kemudian 2016 disinyalir Modern Internasional menutup 20 toko. Hingga akhirnya pada 30 Juni 2017 kemarin seluruh gerai Sevel ditutup. (ang/ang)