Merujuk pada ketentuan II.6.3. Peraturan Nomor I-H tentang Sanksi, BEI telah memberikan peringatan tertulis III dan denda sebesar Rp 150 juta kepada emiten yang terlambat menyampaikan laporan keuangan tahun 2016. Mereka juga belum melakukan pembayaran denda atas keterlambatan tersebut.
Mengacu pada ketentuan II.6.4. Peraturan Nomor I-H tentang Sanksi, Bursa melakukan suspensi apabila mulai hari kalender ke-91 sejak lampaunya batas waktu penyampaian laporan keuangan, Perusahaan Tercatat tidak tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan dan atau perusahaan tercatat telah menyampaikan laporan keuangan namun tidak memenuhi kewajiban untuk membayar denda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas dasar itu BEI melakukan penghentian sementara perdagangan efek 8 saham perusahaan tercatat di pasar reguler dan pasar tunai sejak hari ini, di antaranya:
1. PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL)
2. PT Energi Mega Persada Tbk (ENRG)
3. PT Eterindo Wahanatama Tbk (ETWA)
4. PT Steady Safe Tbk (SAFE)
5. PT Capitalinc Investment Tbk (MTFN)
6. PT Sigmagold Inti Perkasa Tbk (TMPI)
7. PT Ratu Prabu Energi Tbk (ARTI)
8. PT Zebra Nusantara Tbk (ZBRA)
BEI juga memperpanjang suspensi atas 9 perusahaan tercatat, yaitu:
1. PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk (BORN)
2. PT Berau Coal Energy Tbk (BRAU)
3. PT Citra Maharlika Nusantara Corpora Tbk (CPGT)
4. PT Skybee Tbk (SKYB)
5. PT Inovisi Infracom Tbk (INVS)
6. PT Permata Prima Sakti Tbk (TKGA)
7. PT Evergreen Invesco Tbk (GREN)
8. PT Garda Tujuh Buana Tbk (GTBO)
9. PT Merck Sharp Dohme Pharma Tbk (SCPI) (ang/ang)











































