Melansir laporan keuangan konsolidasian MDRN kuartal I-2017 belum diaudit, Rabu (7/5/2017), sejarah Sevel di Indonesia bermula ketika entitas usahanya MSI yang dulunya bernama PT Modern Putra Indonesia menandatangani Master Franchise Agreement dengan 7-Eleven, Inc tepat pada 3 Oktober 2008.
Lalu pada 15 April 2009, MDRN telah menginformasikan kepada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM-LK) bahwa salah satu anak usahanya menandatangi Master Franchise Agreement dengan 7-Eleven, Inc.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
MSI juga mendapatkan hak dan lisensi untuk mengembangkan dan mengoperasikan gerai Sevel di Indonesia untuk masa 20 tahun dan masa perpanjangan 10 tahun. Itu artinya MSI seharusnya masih bisa mengembangkan Sevel di Indonesia hingga tahun 2038.
MSI mendirikan gerai Sevel pertama di Indonesia pada 2009 di Bulungan, Jakarta. Sejak saat itu perseroan sangat masif membuka gerai. Namun pada 2015 sejak diberlakukannya peraturan pelarangan penjualan minuman beralkohol ditempat tertentu membuat bisnis Sevel mulai terguncang dan perlahan gerai-gerai Sevel mulai tumbang.
Pernah Mengakhiri Kerja Sama dengan Fuji Film
Induk usaha 7-Eleven Indonesia, PT Modern Internasional Tbk (MDRN) berdiri sejak 1971 dengan nama PT Modern Photo Film Company. Saat itu fokus perusahaan bergerak di bidang perdagangan dunia produk-produk fotografi bermerek Fuji Film.
Melansir laporan keuangan konsolidasian MDRN kuartal I-2017 yang belum diaudit, Rabu (7/5/2017), perusahaan mengadakan perjanjian distributor dengan perusahaan Jepang, Fuji Photo Film Co., Ltd. Sejak saat itu perusahaan menjadi distributor tunggal produk Fuji di Indonesia.
Selain menjual produk Fuji Film, perseroan juga berhak melakukan jasa perbaikan atas peralatan fotografi, produk peka cahaya lainnya dan produk-produk lain dari Fuji. Fuji juga memberikan wewenang dan izin kepada Perusahaan untuk menggunakan semua merek dagang terdaftar yang dimiliki oleh Fuji.
Bisnis Fuji Film di Indonesia cukup berkembang pesat di Indonesia. Cukup lama juga perseroan menjalankan bisnisnya itu. Hingga akhirnya pada 1 Mei 2015 mengadakan perjanjian pengalihan hak dagang dan penghentian perjanjian distribusi dengan FujiFilm Corporation.
Lalu sejak 18 Agustus 2015 perseroan menjual dan mengalihkan hak dagang kepada perusahaan afiliasi Fuji Film Corporation yakni PT FujiFilm Indonesia (FFID).
Dalam kesepakatan itu FFI diharuskan untuk melakukan pembayaran kompensasi kerugian atas penyerahan barang terkait dengan bidang fotografi sebesar US$ 17 juta atau setara dengan Rp 229,8 miliar yang harus dibayarkan secara bertahap selama 4 kali.
Namun hingga penyelesaian laporan keuangan, pihak Modern Internasional belum menerima sebagian pembayaran dari FFID sehingga masih masuk dalam pos piutang perseroan dalam laporan posisi keuangan konsolidasian.
Sejak saat itu, perseroan sepertinya lebih fokus mengembangkan bisnis Sevel, di mana perusahaan menandatangani Master Franchise Agreement dengan 7-Eleven, Inc sejak 3 Oktober 2008. Ada beberapa gerai Fuji Film yang berubah menjadi Sevel.
Namun kini Modern Sevel juga telah menghentikan operasi seluruh gerai Sevel sejak 30 Juni 2017 kemarin. Belum jelas apakah perseroan juga telah memutuskan kerjasama dengan 7-Eleven, Inc atau tidak. Sebab sebelumnya PT Modern Sevel Indonesia (MSI) berniat untuk menjual master franchise Sevel beserta asetnya kepada PT Charoen Pokphand Restu Indonesia (CPRI) senilai Rp 1 triliun. Namun rencana itu batal lantaran tidak tercapainya kesepakatan dengan beberapa pihak. (ang/ang)











































