Direktur Penilaian Perusahaan BEI Samsul Hidayat mengatakan kedatangan manajemen MEDC sebenarnya menjelaskan rights issue yang direncanakan sejak tahun lalu. Namun rencana tersebut mundur lantaran adanya aturan baru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Berdasarkan POJK sekarang harus RUPS dulu, baru dilaksanakan. Kalau dulu kan sebaliknya. Sekarang kalau sampai setahun maka expired, harus di RUPS lagi. Mereka sudah RUPS," tuturnya di Gedung BEI, Jakarta, Kamis (6/7/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara Corporate Secretary MEDC Siendy K Wisandana di tempat yang sama mengatakan pihaknya saat ini masih belum menentukan harga saham rights issue. Sebab pihaknya juga memiliki rencana lain yakni pemecahan nilai saham atau stock split dan menerbitkan waran sebagai bonus pembeli saham right issue.
"Kita juga mau hitung-hitungan, karena kita mau menerbitkan waran, satu saham dapat 3 waran. Nah kata itu BEI kita kasih 1 saham dapat 1 waran saja itu saham yang beredar sudah 39%, lebih besar dari yang ada," tuturnya.
Sebelumnya MEDC sudah menggelar RUPS pada 29 September 2016. Itu artinya pelaksanaan rights issue berakhir pada 29 September 2017. Pada Juni 2017 kemarin pihaknya sudah menggelar RUPS, artinya mereka masih memiliki waktu melaksanakan rights issue hingga Juni 2018. (ang/ang)











































