Padahal kedua perusahaan itu telah menandatangani conditional sales purchase agreement (CSPA) dan harus dieksekusi sebelum 30 Juni 2017 dengan nilai akuisisi Rp 1 triliun. Namun belum sampai tenggat waktu PT Modern Internasional (MDRN) selaku induk MSI mengumumkan pembatalan akuisisi tersebut
Direktur Modern Internasional Donny Susanto mengaku, pihaknya tidak mengetahui jelas penyebab batalnya akuisisi tersebut. Sebab sebelum direalisasikan CPRI harus melakukan perundingan dengan 7-Eleven Inc di Amerika Serikat (AS).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Donny mengaku, CPRI bukan calon investor pertama yang ditawarkan bisnis Sevel. Pihaknya beberapa kali mencari investor untuk masuk ke dalam bisnis Sevel di Indonesia. Namun semuanya selalu berakhir mentah.
Menurutnya, 7-Eleven Inc kurang memberikan dukungan perseroan dalam mempertahankan bisnis Sevel. Sebab setiap kali ada investor, Sevel pusat selalu memberikan persyaratan yang berat, salah satunya dengan hanya memberikan waktu masa berlaku franchise selama 1 tahun bagi investor untuk menyelesaikan segala masalah yang ada.
"Kami mencari partner sudah ada beberapa yang mau masuk termasuk terakhir Charoen. Tapi kami tidak tahu apa yang terjadi sehingga dibatalkan. Kami meminta mereka untuk dapat menerima partner baru demi menyelamatkan karyawan dan toko, tapi hasilnya selalu tidak terjadi kesepakatan," tukasnya.
Sementara dengan berhentinya operasi Sevel di Indonesia secara otomatis hak MSI mengembangkan bisnis Sevel di Indonesia berakhir. Padahal sejak beroperasinya Sevel pada 2009, MSI memiliki hak mengembangkan Sevel selama 20 tahun dengan ditambah hak masa perpanjangan 10 tahun. (ang/ang)