"Sehubungan dengan kewajiban penyampaian laporan keuangan per 31 Maret 2017 dan merujuk ketentuan II.6.3. Peraturan Nomor I-H: tentang sanksi, bursa telah memberikan Peringatan Tertulis III dan tambahan denda sebesar Rp 150 juta kepada perusahaan tercatat yang terlambat menyampaikan laporan keuangan dan/atau belum melakukan pembayaran denda atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan dimaksud," kata Kepala Divisi Penilaian Perusahaan I BEI, I Gede Nyoman Yetna, dalam keterbukaan informasi, Senin (31/7/2017).
Lalu mengacu pada ketentuan II.6.4. peraturan nomor: I-H tentang sanksi, BEI melakukan suspensi apabila mulai hari kalender ke 91 sejak lampaunya batas waktu penyampaian laporan keuangan, perusahaan tercatat tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan dan atau perusahaan tercatat telah menyampaikan laporan keuangan namun tidak memenuhi kewajiban untuk membayar dena sebagaiman dimaksud dalam ketentuan II.6.2 dan II.6.3.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada dua saham emiten yang di suspensi sejak sesi I perdagangan hari ini:
- PT Energi Mega Persada Tbk
- PT Steady Safe Tbk
- PT Boneo Lumbung Energi & Metal Tbk
- PT Berau Coal Energy Tbk
- PT Bakrie Telecom Tbk
- PT Eterindo Wahanatama Tbk
- PT Citra Maharika Nusantara Corpora Tbk
- PT Inovisi Infracom Tbk
- PT Capitalinc Investment Tbk
- PT Permata Prima Sakti Tbk
- PT Skybee Tbk
- PT Sigmagold Inti Perkasa Tbk
- PT Evergreen Invesco Tbk
- PT Garda Tujuh Buana Tbk
- PT Merck Sharp Dohme Pharma Tbk
- Pt Zebra Nusantara Tbk