Kadiv Pengawasan Transaksi BEI Irvan Susandy mengatakan, pihaknya menjatuhkan hukuman suspensi kepada PADI lantaran harga sahamnya meningkat cukup drastis. Padahal tidak ada informasi fundamental yang berhembus dari perusahaan.
"BEI memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan saham PT Mina Padi Investama Tbk di pasar reguler dan pasar tunai sejak perdagangan tanggal 1 Agustus 2017 sampai dengan pengumuman bursa lebih lanjut," tuturnya dilansir dari keterbukaan informasi, Selasa (1/8/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga saat ini saham PADI bertengger di level Rp 985. Itu artinya saham ini sudah meningkat 189,7% dari perdagangan 20 Juli yang lalu.
Pihak BEI pun menghimbau kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan perseroan. Besok rencananya manajemen PADI akan melakukan paparan publik insidentil di Gedung BEI. (ang/ang)