Meroket 189%, Saham Minna Padi Dibekukan

Meroket 189%, Saham Minna Padi Dibekukan

Danang Sugianto - detikFinance
Selasa, 01 Agu 2017 15:45 WIB
Foto: Rengga Sancaya
Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) hari ini menjatuhkan suspensi kepada saham PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk (PADI). Itu artinya saham PADI tidak bisa diperdagangkan alias dibekukan untuk sementara waktu.

Kadiv Pengawasan Transaksi BEI Irvan Susandy mengatakan, pihaknya menjatuhkan hukuman suspensi kepada PADI lantaran harga sahamnya meningkat cukup drastis. Padahal tidak ada informasi fundamental yang berhembus dari perusahaan.

"BEI memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan saham PT Mina Padi Investama Tbk di pasar reguler dan pasar tunai sejak perdagangan tanggal 1 Agustus 2017 sampai dengan pengumuman bursa lebih lanjut," tuturnya dilansir dari keterbukaan informasi, Selasa (1/8/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sekadar informasi, saham PADI pada perdagangan 20 Juli 2017 tercatat turun 2,86% ke level Rp 340. Namun keesokan harinya saham PADI terus melejit.

Hingga saat ini saham PADI bertengger di level Rp 985. Itu artinya saham ini sudah meningkat 189,7% dari perdagangan 20 Juli yang lalu.

Pihak BEI pun menghimbau kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan perseroan. Besok rencananya manajemen PADI akan melakukan paparan publik insidentil di Gedung BEI. (ang/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads