Para pegawai yang melakukan mogok kerja juga menganggap perpanjangan kontrak JICT antara PT Pelindo II dengan Hutchison Port Holding hingga 2039 terindikasi merugikan keuangan negara sebesar US$ 360 juta atau sekitar Rp 4,08 triliun.
Selain itu, adanya pembayaran rental fee dari JICT kepada Pelindo II sebesar US$ 85 juta per tahun dinilai membuat kesejahteraan karyawan JICT menurun, di antaranya pembayaran bonus pekerja. Akibatnya, pembayaran bonus 2016 jauh berkurang dari yang seharusnya dibayarkan kepada pekerja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita selesaikan dulu masalah ini secara internal. Kalau selesai normal kembali pasti bagus kembali," ujar Riza saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Kamis (3/8/2017).
"Ini kan sudah sampai ke pemerintah Sudinaker turun tangan, sudah dimediasi dorong ke sana lah. Kalau enggak selesai, PHI kan ada tingkatannya," kata Riza.
Baca juga: Pelabuhan Priok Jadi Kota Mati |
"Enggak apa-apa, arus barang jalan terus. Arus barang jalan enggak masalah. Secara perseroan rugi, nasional enggak rugi. Kita utamakan kepentingan nasional lah," tutup Riza.
![]() |