Insider trading sendiri merupakan seseorang yang memiliki akses informasi dari perusahaan yang tidak bisa didapat oleh orang lain. Informasinya berisi tentang aksi korporasi maupun laporan keuangan yang bisa menjadi sentimen penggerak saham namun belum terungkap ke publik.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen mengakui, untuk mengungkap insider trading memang sangat sulit. Bahkan dibutuhkan dukungan dari berbagai pihak dan institusi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati begitu, Hoesen berjanji OJK akan mencari cara untuk memberantas praktik insider trading. Sebab hal itu merupakan praktik ilegal yang dilarang dalam Undang-Undang Pasar Modal.
"Itu noted, saya catat, kita harus cari cara," tegasnya.
Sementara Direktur Pengawasan dan Transaksi Bursa Efek Indonesia (BEI) Hamdi Hassyarbaini mengatakan, pihaknya sebenarnya memiliki sebuah sistem untuk mendeteksi transaksi-transaksi saham yang mencurigakan.
"Di pengawasan kita ada sistem yang parameternya mendeteksi transaksi yang dicurigai insider trading. Indikasinya misalnya harganya tiba-tiba naik, kemudian berikutnya mereka mengumumkan sesuatu yang positif. Berarti ada informasi yang bocor terlebih dahulu," terangnya.
Namun kewenangan BEI hanya mencari transaksi yang hanya sebatas dicurigai insider trading, setelah itu dilimpahkan ke OJK untuk diperiksa lebih lanjut. OJK juga yang berwenang untuk memberikan sanksi.
"Karena itu pidana, OJK yang berhak menindak. BEI tidak punya wewenang untuk menindak pidananya," tukasnya. (ang/ang)











































