Insider trading sendiri merupakan praktik dari oknum yang memiliki akses informasi kepada perusahaan tercatat yang tidak dimiliki investor lainnya. Oknum tersebut mendapatkan informasi positif ataupun rencana aksi korporasi yang akan dilakukan emiten sebelum diumumkan.
Dengan begitu sang pelaku bisa membeli sahamnya sebelum saham tersebut naik drastis. Padahal perusahaan yang sahamnya tercatat di pasar modal diwajibkan mengedepankan keterbukaan informasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu kan never ending story. Kalau kata Pak Hasan Zein (Mantan Dirut Bursa Efek Jakarta), sesuatu seperti kentut, ada tapi kadang-kadang enggak tahu siapa yang melakukan," tuturnya di Jakarta, Senin (14/8/2017).
Secara tegas Tito mengatakan bahwa praktik insider trading sangat dilarang. Pihaknya juga akan terus berupaya untuk mengendus praktik tersebut.
Namun hingga saat ini belum pernah ada praktik insider trading yang berhasil dibuktikan. Dulu pada 2002 sebenarnya pernah ada pemeriksaan transaksi saham PT Semen Gresik Tbk (SMGR) yang diduga sarat insider trading.
Namun pemeriksaan berakhir dengan pernyataan tidak ada yang aneh dalam transaksi saham tersebut.
"Bukan enggak bisa (membuktikan insider trading), tapi sampai sekarang kami melihat enggak ada yang melakukan," imbuhnya.
Tito mengaku, BEI memiliki suatu sistem untuk membaca setiap transaksi yang dilakukan oleh seluruh pelaku pasar modal. Sistem tersebut bisa digunakan untuk mengendus praktik insider trading.
"Ada dong (sistemnya), tapi kita enggak bisa kasih tahu. Kita tahu per orang bertransaksi berapa, dan kita laporkan secara reguler kepada OJK. Terus kami laporkan," tukasnya. (ang/ang)