Bank Mandiri Bisa Jual Aset Sevel Bila Tak Sanggup Bayar Utang

Bank Mandiri Bisa Jual Aset Sevel Bila Tak Sanggup Bayar Utang

Ardan Adhi Chandra - detikFinance
Senin, 21 Agu 2017 18:56 WIB
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) memungkinkan untuk menjual aset PT Modern Sevel Indonesia (Sevel) jika diputuskan mengalami kepailitan oleh pengadilan. Saat ini, Sevel tengah mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT Modern Sevel Indonesia (Sevel).

"Kalau kita lihat gini standar kan kalau kredit bermasalah itu kan pilihannya tiga, kalau memang secara bisnis tidak feasible lagi arahnya ke kepailitan dan memang jual aset," ujar Direktur Utama Bank Mandiri Kartika Wirjoatmodjo di Plaza Mandiri, Jakarta Pusat, Senin (21/8/2017).

"Kalau bisnis menurun dan masih bisa restrukturisasi kita restrukturisasi. Kalau ini kita sesuaikan dari sisi commercial structure-nya, jadi memang secara keuangan tidak memungkinkan kita akan jual aset," tambah Tiko.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sevel memiliki utang yang akan jatuh tempo pada September 2017 sebesar Rp 165 miliar berdasarkan proses restrukturiasi terakhir. Adapun jaminan yang diberikan yaitu jaminan pribadi dari Sungkono Honoris dan Henri Honoris, bangunan, mesin dan peralatan di seluruh 28 gerai 7-Eleven yang dibiayai oleh Bank Mandiri, paket tanah dan bangunan tertentu yang dijaminkan untuk semua fasilitas dari Bank Mandiri.

Sementara itu, Corporate Secretary Bank Mandiri, Rohan Hafas mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu keputusan dari pengajuan PKPU yang dilakukan Sevel. Jika dinyatakan pailit, maka aset Sevel yang dijaminkan akan dilikuidasi oleh Bank Mandiri.

"Mereka lagi proses PKPU. (Kalau pailit) likuidasi aset," kata Rohan ditemui di tempat yang sama.

Rohan mengungkapkan aset Sevel yang menjadi jaminan kredit terbilang banyak dan dapat dilikuidasi untuk melunasi utang Sevel Rp 165 miliar kepada Bank Mandiri.

"Harus menunggu PKPU likuidasi asetnya. Asetnya lumayan banyak," tutur Rohan. (ara/dna)

Hide Ads