PT Matahari Putra Prima Tbk (MPPA) selaku pengelola Hypermart mengakui hal itu. Namun perseroan menegaskan bahwa pembayaran yang tertunda hanya sebagian kecil dari pemasok Hypermart.
"Memang ada sebagian kecil dari supplier kami yang mungkin enggak sampai 30 orang. Sementara pemasok kami bisa sampai 4 ribuan," kata Direktur Komunikasi sekaligus Corporate Secretary MPPA Danny Kojongian saat dihubungi detikFinance, Kamis (24/8/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keterlambatannya mungkin ada yang beberapa bulan. Tapi keterlambatannya karena adanya proses verifikasi data yang belum lengkap seperti faktur, invoice atau data pendukung lainya. Itu untuk transparansi governance juga," imbuhnya.
Atas penjelasan itu, Danny menegaskan, bahwa keterlambatan pembayaran bukan karena kondisi keuangan Hypermart yang bermasalah, melainkan adanya proses dokumentasi pembayaran yang bermasalah.
"Kita kan bisnisnya triliunan, kami bukan perusahaan baru kemarin sore. Kami berbisnis di Indonesia sudah cukup besar. Ini lebih ke arah pendataan, prosesnya membutuhkan waktu," tegasnya.
Sayangnya Danny mengaku tidak memiliki data berapa nominal tunggakan pembayaran kepada para pemasok tersebut. Tapi, Danny kembali menegaskan, pihaknya sudah memutuskan akan melakukan penyelesaian tunggakan pembayaran tersebut minggu depan.
"Ya minggu depan kami selesaikan. Ini kabar baiknya," imbuhnya.
Danny pun menambahkan, sebenarnya penagihan dari pemasok merupakan hal yang biasa terjadi dalam bisnis ritel. Menurutnya kejadian ini merupakan hal yang biasa.
"Masalah penagihan ini sebenarnya murni masalah bisnis to bisnis, dan itu harus selalu ada. Kami menyadari memang ada beberapa payment proses masih on going. Karena masih ada proses verifikasi," tambahnya.
Sekadar tahu, telah beredar kabar bahwa telah terjadi mediasi antara Hypermart dengan para pemasoknya pada 21 Agustus 2017 kemarin. Mediasi tersebut guna membahas permasalahan keterlambatan pembayaran Hypermart kepada pemasoknya.
Mediasi tersebut dihadiri oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Tjahya Widayanti dan Direktur Bina Usaha dan Pelaku Distribusi, Kementerian Perdagangan Fetnayeti. Selain itu tertera pula nama Roy N. Mande selaku Penerima Kuasa PT Matahari Putra Prima Tbk (MPPA) pengelola Hypermart.
Namun Danny menegaskan, hadirnya Roy dalam mediasi tersebut bukan dalam kapasitas sebagai perwakilan dari Hypermart tapi sebagai Ketua Umum Aprindo.
"Kami klarifikasi adanya Pak Roy dalam kapasitas Ketua Umum Aprindo. MPPA ini di bawah naungan Aprindo dan Aprindo di bawah naungan Kemendag. Jadi kapasitas beliau untuk memfasilitasi sebagai Aprindo bukan perwakilan MPPA," tukasnya. (ang/ang)