Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 28/POJK.04/2016 tentang Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu. Peresmian tersebut dilakukan oleh Direktur Pengelolaan Investasi OJK Sujanto dan Direktur KSEI, Syafruddin dan Supranoto Prajogo, serta disaksikan oleh dewan direksi SRO lainnya.
Syafruddin mengatakan, modul order routing S-Invest sebenarnya sudah berlaku sejak 31 Agustus 2016. Modul tersebut untuk transaksi produk investasi yang meliputi penjualan, pembelian kembali, pengalihan investasi atau pembagian manfaat ekonomi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya para pelaku industri reksa dana harus menggunakan email atau fax sebagai alat komunikasi untuk aktivitas terkait transaksi aset dasar seperti, trade details, trade allocation, maupun settlement instruction. Dengan diimplementasikan modul PTP di S-Invest maka seluruh kegiatan tersebut dapat dilakukan secara elektronik dan terpusat.
"Alur bisnis industri pengelolaan investasi diharapkan dapat semakin terintegrasi. Modul order routing maupun PTP dalam S-Invest dibangun untuk wujudkan mekanisme pasar yang terpusat dan terintegrasi," tutur Syafruddin di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (5/9/2017).
![]() |
Menurut data KSEI, sejak penerapan S-Invest di 2016, industri reksa dana semakin meningkat. Asset Under Management (AUM) atau dana kelolaan reksa dana meningkat 21,55% dari Rp 328,68 triliun per 22 Juli 2016, jadi Rp 399,52 triliun di 31 Agustus 2017. Produk yang tercatat di S-Invest juga meningkat 44% dari 1.472 per Agustus 2016 menjadi 2.119 per Agustus 2017.
Sementara jumlah investor berdasarkan Single Investor Identification (SID) hingga akhir Agustus 2017 sebanyak 1.042.783 SID. Angka itu meningkat 33% dari posisi yang sama di tahun sebelumnya sebanyak 782.511 SID. Dari jumlah tersebut sebanyak 563.729 investor memiliki produk investasi yang tercatat di S-Invest. (ang/ang)