Namun menurut Deputi Direktur Penilaian Perusahaan Sektor Jasa OJK, Muhammad Maulana, penerbitan obligasi daerah ini cukup sulit sehingga banyak Pemda yang belum menerbitkan surat berharga ini.
"Prosesnya memang cukup sulit, karena obligasi daerah ini kan belum ada jaminan dari pemerintah pusat," kata Maulana dalam acara pelatihan wartawan di Hotel Grand Savero, Bogor, Sabtu (9/9/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini yang menyebabkan Pemda belum menerbitkan obligasi daerah, karena rantainya panjang," imbuh dia.
Menurut Maulana, untuk mendorong penerbitan obligasi daerah ini, OJK sebagai regulator akan merevisi aturan. Dia mengaku, OJK sudah berkomunikasi dengan Kementerian Keuangan.
Bank Indonesia (BI) pernah menyebutkan jika daerah bisa mencari alternatif pendanaan untuk membiayai pembangunan.
Menurut BI, daerah bisa melakukan inovasi di sektor keuangan dengan menerbitkan obligasi daerah. Menurut BI hal ini dilakukan agar daerah tidak tergantung pada Anggaran dan pendapatan belanja daerah (APBD)
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, penerbitan obligasi daerah sudah memiliki legal framework yaitu Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2005 tentang pinjaman daerah.
Kemudian Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.07/2006 tentang Tata Cara Penerbitan, Pertanggungjawaban, dan publikasi informasi obligasi daerah. (ang/ang)











































