Menurut Darmin, Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang baru telah berjanji akan menyederhanakan proses perizinan perusahaan masuk ke pasar modal. Bahkan ditargetkan proses perizinan hanya akan memakan waktu kurang dari 2 minggu.
Hal itu pun diingatkannya lagi dalam acara pencatatan KIK EBA Danareksa Indonesia Power PLN1-Piutang Usaha (KIK EBA DIPP1). Kebetulan di acara itu juga hadir Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Hoesen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Darmin ingin agar OJK benar-benar merealisasikan janji tersebut. Sebab proses perizinan di negara lain sudah jauh lebih cepat.
"Kalau benar, buat kita itu sudah membanggakan. Karena beberapa negara tetangga kita kira-kira ya 2 minggu. Kalau bisa kurang dari itu berarti kita bisa lebih cepat," imbuhnya.
Meski begitu, dia memberi apresiasi karena mulai maraknya produk sekuritisasi KIK EBA, seperti yang telah dilakukan oleh PT Jasa Marga Tbk (JSMR) dan PT PLN (Persero) melalui anak usahanya PT Indonesai Power (IP).
"Berikutnya kita masih perlu kembangkan instrumen lain. Masih ada instrumen yang sudah berkembang di berbagai negara lain yang di kita belum dilaksanakan," tegasnya. (ang/ang)