Pertemuan itu dihadiri oleh Ketua Serikat Pekerja Sevel Indonesia (SPSI) Sumarsono, Ketua LBH KSBSI Abdullah Sani selaku kuasa hukum pegawai sevel dan Direktur Keuangan MDRN Donny Sutanto.
Sumarsono mengungkapkan, dari hasil perundingan itu perusahaan sepakat untuk membayarkan gaji, tunjangan dan sisa 50% THR yang belum terbayarkan akan dilunasi dalam jangkan waktu 2 minggu ke depan
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk kabar negatifnya, perusahaan masih belum memberikan kepastian kapan pesangon akan dibayarkan. Para peserta aksi pun kecewa mendengar kabar tersebut.
Sementara Sani menambahkan, dalam pertemuan tersebut pihak persuhaan mengaku akan menjual aset berupa tanah di Cikarang untuk membayar gaji dan sisa THR tersebut. Nilainya diperkirakan mencapai Rp 2,6 miliar.
"Katanya dia sudah dapat persetujuan dari Sungkono Honoris (Presiden Direktur MDRN), dan sudah dapat pembelinya," tuturnya.
Sementara untuk pesangon perusahaan berjanji akan membayarnya jika uang security deposit US$ 5 juta cair. Uang tersebut merupakan uang yang bisa dicairkan dari 7-Eleven Inc jika mitranya menghentikan seluruh operasional Sevel di wilayahnya.
"Dia meyakinkan bahwa uang US$ 5 juta itu memang ada. Itu akan dibayarkan untuk pesangon yang jumlahnya lebih dari Rp 20 miliar," imbuhnya.
Sementara untuk tuntutan iuran BPJS Ketenagakerjaan yang belum dibayarkan sejak Januari 2017 belum ada pembicaraan. Namun mereka akan menuntut jika itu belum ada kejelasan.
"BPJS belum tanya, pasti kalau uang iurannya sudah dipungut tidak disetor maka akan kami tuntut, karena itu penggelapan dana," tandasnya. (ang/ang)