7-Eleven Janji Jual Aset Rp 2,6 M Bayar Gaji dan THR Eks Pegawai

7-Eleven Janji Jual Aset Rp 2,6 M Bayar Gaji dan THR Eks Pegawai

Danang Sugianto - detikFinance
Selasa, 26 Sep 2017 13:38 WIB
Foto: Hasan Alhabshy
Jakarta - Manajemen PT Modern Internasional Tbk (MDRN) akhirnya mau menerima perwakilan dari peserta aksi demonstrasi pegawai eks 7-Eleven (Sevel). Pertemuan tersebut pun menelurkan beberapa kesepakatan.

Pertemuan itu dihadiri oleh Ketua Serikat Pekerja Sevel Indonesia (SPSI) Sumarsono, Ketua LBH KSBSI Abdullah Sani selaku kuasa hukum pegawai sevel dan Direktur Keuangan MDRN Donny Sutanto.

Sumarsono mengungkapkan, dari hasil perundingan itu perusahaan sepakat untuk membayarkan gaji, tunjangan dan sisa 50% THR yang belum terbayarkan akan dilunasi dalam jangkan waktu 2 minggu ke depan

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini sedikit kabar gembira. Mereka janji gaji dan sisa THR akan dibayar. Tapi ada kabar tidak gembiranya," tuturnya di Matraman, Jakarta, Selasa (26/9/2017).

Untuk kabar negatifnya, perusahaan masih belum memberikan kepastian kapan pesangon akan dibayarkan. Para peserta aksi pun kecewa mendengar kabar tersebut.

Sementara Sani menambahkan, dalam pertemuan tersebut pihak persuhaan mengaku akan menjual aset berupa tanah di Cikarang untuk membayar gaji dan sisa THR tersebut. Nilainya diperkirakan mencapai Rp 2,6 miliar.

"Katanya dia sudah dapat persetujuan dari Sungkono Honoris (Presiden Direktur MDRN), dan sudah dapat pembelinya," tuturnya.

[Gambas:Video 20detik]

Sementara untuk pesangon perusahaan berjanji akan membayarnya jika uang security deposit US$ 5 juta cair. Uang tersebut merupakan uang yang bisa dicairkan dari 7-Eleven Inc jika mitranya menghentikan seluruh operasional Sevel di wilayahnya.

"Dia meyakinkan bahwa uang US$ 5 juta itu memang ada. Itu akan dibayarkan untuk pesangon yang jumlahnya lebih dari Rp 20 miliar," imbuhnya.

Sementara untuk tuntutan iuran BPJS Ketenagakerjaan yang belum dibayarkan sejak Januari 2017 belum ada pembicaraan. Namun mereka akan menuntut jika itu belum ada kejelasan.

"BPJS belum tanya, pasti kalau uang iurannya sudah dipungut tidak disetor maka akan kami tuntut, karena itu penggelapan dana," tandasnya. (ang/ang)

Hide Ads