Direktur Penilaian Perusahaan BEI, Samsul Hidayat mengatakan, INVS dijatuhkan force delisting lantaran dianggap sahamnya sudah tidak layak untuk diperdagangkan. Keberlangsungan bisnis perusahaan juga belum jelas, apalagi sudah disuspensi dua tahun lebih sehingga memenuhi syarat untuk dihapus.
"Kalau di-delisting artinya perusahaan sudah tidak memenuhi syarat untuk dicatatkan. Itu enggak voluntary, itu force delisting," tuturnya kepada detikFinance, Selasa (26/9/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Samsul mengakui keputusan tersebut memang berat diambil oleh BEI. Sebab masih ada pemegang saham publik yang investasinya masih nyangkut di saham itu.
Apalagi saat ini BEI tengah gencar melakukan sosialisasi investasi pasar modal melalui kampanye Yuk Nabung Saham. Tujuannya agar masyarakat tertarik masuk pasar modal dan basis investor ritel domestik semakin bertambah.
"Memang bagi bursa juga dilematis, untuk men-delist. Tapi aturan mainnya sudah ada terkait masalah delisting," tegasnya.
Sekadar informasi, saham INVS tersebar di publik sebanyak 3,45 miliar lembar saham atau setara 34,59% dari saham yang disetor. Sementara PT Green Line mengapit 6 miliar lembar atau sebesar 60,25%, sisanya 515,9 miliar atau 5,16% dipegang oleh Ascender International Limited. (ang/ang)