Menurut Ketua Masyarakat Investor Sekuritas Seluruh Indonesia (MISSI) Sanusi, seharusnya ada tindakan tegas dari otoritas pasar modal seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebab jika tidak maka tidak menutup kemungkinan akan ada kejadian serupa di masa mendatang.
"Bursa dan OJK tidak pernah mau membuat peraturan bagaimana saham setelah delisting. Sementara nasib investor tidak jelas," tuturnya saat dihubungi detikFinance, Rabu (27/9/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Waktu investor belikan laporan keuangannya bagus. Tapi ternyata laporan keuangannya salah. Banyak investor yang nyangkut. Harusnya ada sanksi apakah pidana atau perdata," imbuhnya.
Laporan keuangan memang menjadi dasar utama pertimbangan para pelaku pasar berinvestasi di sebuah saham. Tentunya jika angka dari laporan keuangannya tidak benar, maka investor bisa terjebak.
"Sekarang kita minta perlindungan ke siapa? Kalau kasus seperti ini tidak ditindak lanjuti, yang lain bisa ikutan," tukasnya. (ang/ang)