Bank Mandiri Batalkan Perdamaian, DAJK Berpotensi Pailit

Bank Mandiri Batalkan Perdamaian, DAJK Berpotensi Pailit

Danang Sugianto - detikFinance
Kamis, 28 Sep 2017 19:41 WIB
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Upaya perdamaian melalui penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) antara PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) dengan PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo Tbk (DAJK) berujung buntu. BMRI membatalkan perjanjian perdamaian dengan debiturnya itu.

Menurut AVP Wholesale Credit Litigation Bank Mandiri, Sigit Yuniarso, pihaknya membatalkan perdamaian lantaran DAJK tidak memenuhi janjinya dalam proposal perdamaian yang disahkan pada 31 Januari 2017.

"Yang bersangkutan tidak pernah membayar bunga, ada agunan pribadi (personal guarantee) yang seharusnya diserahkan, lalu ada tambahan cashflow yang harusnya diberikan pemegang saham, itu tidak pernah dilakukan," tuturnya saat dihubungi detikFinance, Kamis (28/9/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, Sigit menegaskan, pihaknya bukan menggugat pailit pihak DAJK, tapi hanya membatalkan perjanjian perdamaian tersebut. Namun, DAJK juga berpotensi dicap pailit jika kewajibannya tidak dipenuhi.

Dia menjelaskan, DAJK tidak pernah memenuhi janjinya untuk membayar kewajibannya itu sejak Februari 2017. Nanti proses PKPU akan memberi rentang waktu 1 bulan bagi DAJK agar memenuhi tunggakan tersebut. Jika tidak, maka pengadilan akan memutuskan pailit.

"Jadi selama periode Februari sampai dengan September harus dibayar yang menjadi kewajibannya. Kalau tidak mampu untuk memenuhi baru pengadilan yang memutuskan pailit," terang Sigit.

Sekadar informasi, total utang DAJK sesuai putusan homologasi sebesar Rp 428 miliar. Utang tersebut harus diselesaikan dalam jangka waktu 8 tahun sejak 2017.

Sementara bunga yang tertunggak sejak 31 Januari 2017 sampai dengan akhir Juli 2017 sebesar Rp 4,1 miliar. Lalu, beberapa hal lain yang juga tidak dipenuhi DAJK dalam perjanjian perdagangan, berikut di antaranya:

1. Sdr. Witjaksono (pemegang saham) tidak memberikan modal kerja pembiayaan bahan baku sebesar Rp 50 milyar kepada DAJK paling lambat tanggal 31 Juli 2017.

2. Sdr. Witjaksono tidak menyerahkan personal guarantee dalam rangka pemenuhan modal kerja kepada DAJK.

3. Proses sertifikasi dan penjualan asset Subang tidak dipenuhi sampai tanggal 30 Juni 2017.

4. Sdr. Witjaksono, Sdr. Andreas Chaiyadi dan Sdr. Djafar Lingkaran tidak menyerahkan Personal Guarantee untuk menjamin proses sertifikasi dan penjaminan asset di Subang dan Bengkayang. (ang/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads