Minat Beli Obligasi Pemerintah? Begini Caranya

Minat Beli Obligasi Pemerintah? Begini Caranya

Danang Sugianto - detikFinance
Jumat, 29 Sep 2017 13:28 WIB
Minat Beli Obligasi Pemerintah? Begini Caranya
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Pemerintah kembali menawarkan instrumen investasi berupa obligasi negara ritel alias ORI dengan seri ORI014. Sudah ke-14 kalinya pemerintah menerbitkan obligasi tanpa warkat tersebut.

Direktur Jenderal Pengelolaan, Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Robert Pakpahan, menjelaskan ORI014 merupakan instrumen investasi yang disediakan pemerintah yang diperuntukkan bagi investor individu.

"Ini kan bagian dari pada pemerintah untuk memberikan kesempatan kepada individu untuk berinvestasi. Berinvestasi di ORI ini menarik karena dijamin oleh pemerintah tanpa melihat batasnya. Semua ORI ini dijamin pemerintah," tuturnya di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (29/9/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tidak hanya itu, kata Robert, ORI014 juga menarik lantaran bisa diperdagangkan di pasar sekunder. Meskipun ada masa periode 2 kali pembayaran kupon sebelum bisa diperdagangkan.

ORI014 ini sendiri memiliki kupon bunga sebesar 5,85% pertahun yang dibayarkan setiap tanggal 15 setiap bulannya. Adapun tenor dari ORI ini selama 3 tahun. Lalu bagaimana cara membelinya?

Robert menjelaskan calon investor cukup mendatangi kantor para perusahaan agen penjual dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP). Lalu cukup mengisi formulir administrasi, setelah itu bukti kepemilikan ORI014 pun sudah bisa digenggam.

Ada 18 bank dan satu perusahaan sekuritas yang menjadi agen penjual ORI014, yakni Citibank, N.A., PT Bank ANZ Indonesia, PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank CIMB Niaga Tbk, PT Bank Commonwealth, PT Bank Danamon Indonesia Tbk, PT Bank DBS Indonesia, PT Bank HSBC Indonesia, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Maybank Indonesia Tbk, PT Bank Mega Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank OCBC NISP Tbk, PT Bank Panin Tbk, PT Bank Permata Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, Standard Chartered Bank, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.

Namun ORI014 memiliki batasan minimum pembeli yakni Rp 5 juta dan maksimumnya Rp 3 miliar. Sementara untuk nilai per unitnya sebesar Rp 1 juta.

Masa penawaran ORI014 dilakukan sejak hari ini hingga 19 Oktober 2017. Sementara untuk tanggal penjatahan pada 23 Oktober 2017 dan settlement 25 Oktober 2017. (mkj/mkj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads