Belum Bayar Gaji Mantan Pegawai, Sevel Dituding Ingkar Janji

Belum Bayar Gaji Mantan Pegawai, Sevel Dituding Ingkar Janji

Danang Sugianto - detikFinance
Kamis, 12 Okt 2017 11:32 WIB
Foto: Danang Sugianto/detikFinance
Jakarta - Proses mediasi antara PT Modern Sevel Indonesia (MSI) dengan mantan pegawainya kembali menghadapi jalan buntu. Anak usaha PT Modern Internasional Tbk (MDRN) itu dituding mengingkari janjinya.

Ketua Serikat Pekerja Sevel Indonesia (SPSI), Sumarsono mengatakan, manajemen perseroan telah menjanjikan akan membayar sisa gaji, THR 50% dan pengembalian BPJS Ketenagakerjaan yang tak terbayarkan sejak Januari 2017 pada 10 Oktober 2017.

Janji tersebut juga ditegaskan saat mediasi dengan manajemen yang difasilitasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan pada 27 September 2017. Bahkan perseroan berjanji akan membuat perjanjian bersama untuk pembayaran pesangon yang akan di terbitkan 7 hari setelah pertemuan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Namun hingga tgl 10 Oktober 2017 pembayaran belum juga ada realisasi, perjanjian bersama soal pesangon juga tidak jadi," tuturnya kepada detikFinance, Kamis (12/10/2017).

Sumarsono menegaskan bahwa SPSI merasa dibohongi lagi oleh perseroan. Sebab hingga kini belum ada informasi resmi dari manajemen.

"Jelas kami tidak terima perlakuan ini. Masalah penghitungan pesangon pun Manajemen juga curang, hanya menghitung gaji pokok + tunjangan jabatan, tunjangan tetap lainnya dihilangkan, ini jelas salah tapi inilah yang terjadi," tambahnya.

Selain itu juga dia menuding bahwa pembayaran THR terganjal lantaran adanya penghitungan penombokan selisih barang yang terjadi. Padahal penghitungan sisa barang tidak imbang lantaran permasalahan sistem dan semrawutnya saat proses cuci gudang jelang penutupan seluruh gerai Sevel.

"Tutup gerai mendadak, serah terima barang saling lempar. Semua lepas tanggung jawab hanya kami karyawan yang gajinya UMR yang di salahkan dan diminta tanggung jawab," tandasnya. (dna/dna)

Hide Ads