BEI memberi waktu selama 20 hari perdagangan di pasar negosiasi untuk saham BRAU, dari 19 Oktober 2017 hingga 15 November 2017. Pada 16 November 2017 saham BRAU resmi 'ditendang' dari pasar modal.
"Dengan dicabutnya status perseroan sebagai Perusahaan Tercatat (Delisting) maka Perseroan tidak lagi memiliki kewajiban sebagai Perusahaan Tercatat dan BEI akan menghapus namanya dari daftar perusahaan tercatat," kata keterangan tertulis BEI, Jumat (20/10/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Berau, emiten lain yang juga dikeluarkan dari pasar modal adalah PT Permata Prima Sakti Tbk (TKGA) dan PT Citra Maharlika Nusantara Corpora Tbk (CPGT). (ang/ang)