Tiga Perusahaan 'Ditendang' dari Bursa, Salah Satunya Berau Coal

Tiga Perusahaan 'Ditendang' dari Bursa, Salah Satunya Berau Coal

Angga Aliya ZRF - detikFinance
Jumat, 20 Okt 2017 18:50 WIB
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menghapus saham tiga perusahaan dari papan perdagangan. Salah satunya adalah emiten batu bara, PT Berau Coal Energy Tbk (BRAU).

BEI memberi waktu selama 20 hari perdagangan di pasar negosiasi untuk saham BRAU, dari 19 Oktober 2017 hingga 15 November 2017. Pada 16 November 2017 saham BRAU resmi 'ditendang' dari pasar modal.

"Dengan dicabutnya status perseroan sebagai Perusahaan Tercatat (Delisting) maka Perseroan tidak lagi memiliki kewajiban sebagai Perusahaan Tercatat dan BEI akan menghapus namanya dari daftar perusahaan tercatat," kata keterangan tertulis BEI, Jumat (20/10/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam hal Perseroan akan kembali mencatatkan sahamnya di BEI, maka proses pencatatan saham dapat dilakukan dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku," tambahnya.

Selain Berau, emiten lain yang juga dikeluarkan dari pasar modal adalah PT Permata Prima Sakti Tbk (TKGA) dan PT Citra Maharlika Nusantara Corpora Tbk (CPGT). (ang/ang)

Hide Ads