Berau dan 3 Emiten 'Ditendang' BEI, Investor Minta Perlindungan

Berau dan 3 Emiten 'Ditendang' BEI, Investor Minta Perlindungan

Danang Sugianto - detikFinance
Senin, 23 Okt 2017 11:13 WIB
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) tahun ini sudah menghapus pencatatan (delisting) 4 saham dari papan perdagangan. Keempat saham itu yakni PT PT Inovisi Infracom (INVS), PT Berau Coal Energy Tbk (BRAU), PT Permata Prima Sakti Tbk (TKGA) dan PT Citra Maharlika Nusantara Corpora Tbk (CPGT).

Ketua Masyarakat Investor Sekuritas Indonesia (MISSI), Sanusi, keputusan tersebut menimbulkan kekecewaan terhadap para pelaku pasar. Bukan karena tindakan tegasnya, tapi lantaran tidak adanya perlakuan perlindungan dari BEI dan OJK atas nasib pemegang sahamnya.

"Kita kecewa tentunya, ini kan bukan kita yang salah tapi emitennya. Terus kesalahan emiten enggak ada tindakan dari OJK dan BEI," tuturnya kepada detikFinance, Senin (23/10/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Sanusi, OJK dan BEI seharusnya mendalami kasus-kasus yang membuat emiten tersebut didepak dari pasar modal. Jika terkait dengan ketidakjelasan penyampaian laporan keuangan dia menilai seharusnya ada tindakan hukum

"Kan manipulasi keuangan, ambil dong tindakan hukum. Kesalahannya apa, bagaimana caranya. Kalau pidana ya pidana. Ini kan enggak, beban diserahkan ke kita," imbuhnya.

Para investor ritel khususnya yang investasinya nyangkut di saham yang telah delisting saat ini nasibnya tak jelas. Mereka juga bingung harus melakukan apa untuk memperjuangkan haknya.

Sanusi pun meminta OJK dan BEI membuat aturan yang jelas terkait emiten yang telah di-delisting. "Setelah di-delisting harus melakukan apa, harus jelas. Kalau buat peraturan harusnya juga ada tindakan," tegasnya. (ang/ang)

Hide Ads