Izin tersebut tertuang dalam dokumen Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: KEP 49/D.04/2017 tentang Pemberian Izin Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi Syariah Kepada PT Paytren Aset Manajemen.
Menurut dokumen yang dikutip detikFinance, Rabu (25/10/2017), Paytren Aset Manajemen mengajukan permohonan izin usaha pada 10 Juli 2017 kepada OJK. Perusahaan tersebut diminta untuk melengkapi dokumen dan pemenuhan persyaratan sebagai manajer investasi syariah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun usaha Yusuf lainnya seperti alat pembayaran elektronik PayTren masih belum mendapatkan izin. (mkj/mkj)











































