Ketua Asosiasi Emiten Indonesia (AEI), Franky Welirang mengatakan, selama ini pihaknya terus meminta untuk mengakomodir keluhan tersebut sebagai badan yang menaungi pasar modal. Namun keluhan yang sudah digaungkan bertahun-tahun itu hingga kini belum bisa diakomodir oleh OJK
"Ada pungutan enggak jelas yang sampai saat ini (OJK) enggak bisa ngomong. Emangnya OJK bisa ubah PP? Enggak bisa," tuturnya di Gedung BEI, Jakarta, Senin (6/11/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Franky, OJK yang hanya berupa otoritas independen tak mampu untuk mengubah sebuah PP. Terbukti hingga kini aturan tersebut tak kunjung direvisi. Sementara OJK yang memayungi para emiten.
"Lah suruh kami di OJK, OJK bukan pemerintah loh, itu badan otoritas keuangan tersendiri. Kalau kami harus bicara melalui OJK, panjang banget," tambahnya.
Oleh karena itu dirinya berharap pemerintah menyediakan satu kementerian yang menaungi emiten di pasar modal. Franky bahkan menganggap para emiten seperti anak ayam yang tidak punya induk.
"Sudah 3,5 tahun sejak Bappepam ke OJK kami anak ayam yang enggak jelas induknya di mana. Semua asosiasi ada induknya di kementerian. Nah khusus pasar modal ini enggak jelas. Semua asosiasi ada kementerian teknisnya," tandasnya. (ang/ang)











































