Saham META akan Terus Dibekukan Jika Belum Tender Offer

Saham META akan Terus Dibekukan Jika Belum Tender Offer

Danang Sugianto - detikFinance
Jumat, 10 Nov 2017 13:48 WIB
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menghentikan perdagangan sementara (suspensi) saham PT Nusantara Infrastructure Tbk (META) pada 8 November 2017 kemarin. Hal itu terkait kejelasan perubahan pemegang saham pengendali dalam tubuh perusahaan.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, Samsul Hidayat mengatakan, pihaknya belum akan mencabut suspensi saham jika perseroan menjelaskan mengenai perubahan struktur pemegang saham pengendali.

"Suspensi sampai ada kejelasan saja terkait perubahan pemegang saham," tuturnya di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (10/11/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Beberapa waktu yang lalu ada transaksi saham META di pasar negoisasi yang mencapai 66 juta lembar saham dengan nilai Rp 1,8 triliun.

Lalu akhirnya perseroan menjelaskan bahwa PT Matahari Kapital Indonesia (MKI) membeli sebanyak 6,6 miliar saham setara 43% dari Eagle Infrastructure Fund Limited (EI) dan PT Hijau Makmur Sejahtera (HMS).

Ternyata pemegang saham dari MKI adalah PT Annisa Kapital dan PT Almanda Kapital dengan komposisi masing-masing 51% dan 49%. Kedua perusahaan tersebut dimiliki secara langsung dan tidak langsung oleh M. Ramdani Basri yang saat ini juga menjabat sebagai Direktur Utama META sendiri.

Namun akhirnya META secara jelas memiliki pemegang saham pengendali yang baru yakni PT Metro Pacific Tollways Indonesia (MTPI). Anak usaha dari Metro Pacific Tollways Corp (MPTC), sebuah perusahaan investasi infrastruktur asal Filipina yang terhubung dengan Grup Salim itu menyatakan, telah membeli 6,6 miliar lembar saham META atau setara 42,25% yang dimiliki oleh MKI.

MPTI sendiri sebelumnya telah memiliki saham di META sekitar 4,83%. Dengan akuisisi tersebut maka kini MPTI mengempit saham META sebanyak 47,08%.

Menurut Samsul, manajemen harus menjelaskan terkait transaksi tersebut kepada BEI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebab jika benar terjadi maka pemegang saham yang baru wajib melakukan tender offer atau penawaran pembelian efek atas pemegang saham lainnya.

"Proses itu harus dilaporkan dulu ke publik maupun BEI dan OJK. Nantinya akan di-review dan wajib melakukan tender offer pada harga sesuai ketentuan. Investor juga bertanya-tanya itu, menunggu itu jelas makanya kita suspensi dulu," tambahnya.

Samsul menambahkan, menurut peraturan seharusnya setelah transaksi pengambilan saham manajemen wajib melakukan pelaporan 2 hari setelahnya guna melakukan proses tender offer. Jika tidak maka akan ada sanksi dari OJK.

Sementara untuk harga tender offer sendiri ditentukan berdasarakn rata-rata harga saham sepanjang 90 hari sebelum pelaksanaan tender offer. Sementara saham META saat dibekukan berada di level Rp 240 per saham. (ang/ang)

Hide Ads