Nantinya pemerintah akan menyerahkan sahamnya yang ada di PT Timah Tbk (TINS), PT Aneka Tambang Tbk (ANTM/Antam) dan PT Bukit Asam Tbk (PTBA) kepada PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum) selaku holding. Selain itu ketiga BUMN juga akan merubah status persero menjadi non persero.
Lalu pertanyaannya, apakah Inalum harus menawarkan pembelian saham kembali (tender offer) ke pemegang saham minoritas?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi yang dilihat itu bukan hanya apa yang tersurat, tapi juga apa yang tersirat," tuturnya saat dihubungi detikFinance, Selasa (14/11/2017).
Secara tersurat, kata Tito, memang tidak ada perubahan pemegang saham pengendali. Sebab meski Inalum sekarang menjadi pemegang saham utamanya, pemerintah pun juga berstatus pemegang shaam pengendali Inalum.
Namun, secara tersirat ada perubahan mendasar, yakni ketiga BUMN tersebut melepas status persero dan kini menjadi anak BUMN. Mekanisme kewajiban perizinan dalam melakukan aksi korporasi juga berubah.
"Jadi menurut saya harus karena ada suatu perubahan mendasar," tegasnya.
Kendati begitu, mekanisme tender offer berada dalam wewenang Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bisa saja pemerintah meminta pengecualian atau kewajiban tender offer tersebut.
"Memang ini akan menjadi debat hukum nantinya, tapi kalau menurut investor minority protection ini harus. Karena mereka mengatakan ini ada perubahan jadi bukan persero," tukasnya.











































