Bappebti Belum Berikan Izin Penerapan SPA di BBJ

Bappebti Belum Berikan Izin Penerapan SPA di BBJ

- detikFinance
Rabu, 01 Jun 2005 14:30 WIB
Jakarta - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Beppebti) belum memberikan izin kepada Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) untuk melaksanakan sistem perdagangan alternatif (SPA) yang seharusnya berlaku mulai 1 Juni 2005 ini. Akibat belum turunnya izin SPA tersebut, para pelaku pasar tidak bisa melakukan transaksi keuangan baru.SPA ini merupakan pengganti dari program pelaporan transaksi luar bursa (PPTLB) yang berdasarkan SK Bappebti No 55 tahun 2005 dihentikan perdagangannya per 3 Mei 2005, yang selanjutnya seharusnya pada 1 Juni 2005 dilakukan perdagangan SPA.Selama ini perdagangan di BBJ, 90 persen merupakan transaksi keuangan dan hanya 10 persen yang berupa transaksi komoditi seperti olein dan emas. Transaksi keuangan ini diperdagangkan di luar bursa melalui PPLTB.Menurut Ketua Bappebti Titik Hendrawati, belum turunnya izin SPA karena saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman dan pengkajian terutama untuk trading rules dan agreement antara peserta dan penyelenggara bursa."Kami tidak bisa begitu saja menyetujui, karena ini untuk perlindungan nasabah. Bagaimanapun tanpa nasabah tidak mungkin industri ini berjalan dengan baik," kata Titik pada acara demonstrasi peralatan SPA di Gedung BBJ, Wisma BDN Lt 11, Jl MH Thamrin, Jakarta, Rabu (1/6/2005).Dengan belum adanya izin itu, maka pelaku bursa atau anggota bursa hanya bisa melakukan transaksi yang sudah ada dalam rangka penutupan, namun tidak diperkenakan membuka transaksi baru. Titik mengaku dirinya baru dari perjalanan dinas ke Rumania, sehingga belum sempat mempelajari secara detil proposal yang diajukan BBJ tersebut.Titik berjanji dalam waktu singkat izin SPA itu bisa diturunkan. Namun, selama izin belum ada, Bappebti tidak akan membuat SK baru untuk mengatasi tidak adanya transaksi keuanga baru di BBJ."Lebih baik terjadi penurunan transaksi daripada hilang kepercayaan. Jadi saya mohon ini dimaklumi dulu," ujarnya.Sementara itu para pelaku passr di BBJ mengaku kecewa dengan belum keluarnya izin SPA dari Bappebti. Pasalnya, tidak adanya SPA berakibat pada tidak adanya transaksi baru selain menyelesaikan transaksi lama pasca penutupan PPTLB. Kondisi ini akan berakibat pada terjadinya potential loss dari investor yang ingin melakukan transaksi. "Seharusnya Bappebti dan BBJ bisa mengantisipasi hal ini. Kalau SPA belum jalan harusnya PPTLB diperpanjang, sehingga anggota bursa tetap bisa bertransaksi," ujar salah seorang pelaku.Pelaku pasar berharap SPA segera diturunkan karena jika tidak maka para pialang akan bermain di luar BBJ. Padahal untuk masuk BBJ sendiri para pialang harus melakukan usaha keras. "Kalau tidak segera diturunkan izinnya bisa-bisa mereka main di grey area dan menjadi pialang ilegal," ujarnya. (san/)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads